Dishubkominfo Kota Batu Tertibkan Jukir Mokong

Penataan parkir menjadi persoalan serius di Kota Batu, utamanya saat libur panjang, apalagi saat libur lebaran.

Penataan parkir menjadi persoalan serius di Kota Batu, utamanya saat libur panjang, apalagi saat libur lebaran.

Kota Batu, Bhirawa
Masalah penataan parkir menjadi persoalan serius di Kota Batu, utamanya saat libur panjang, apalagi saat libur lebaran. Dari tahun ke tahun pelayanan parkir ketika libur hari raya Idul Fitri masih menjadi masalah yang paling dikeluhkan wisatawan.
Wisatawan sering ditarik biaya parkir jauh dari tariF yang ditetapkan oleh Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Sementara yang lainnya mengeluhkan kemacetan karena aktifitas parkir yang memakan badan jalan.
Karena banyaknya aduan yang masuk dan target perolehan retribusi parkir yang tak pernah terpenuhi, Walikota Batu dan dewan sempat berencana untuk menghapuskan retribusi parkir pinggir jalan.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) saat ini terus memetakan berbagai masalah perparkiran, antara lain tidak tertibnya penataan kendaraan, juru parkir tidak menggunakan atribut yang telah ditetapkan, hingga masih ada juru parkir yang menggunakan karcis foto kopi dan parkir yang menutup badan jalan dan trotoar.
Permasalahan lain yang juga menjadi perhatian serius Wali Kota Batu yaitu juru parkir yang menarik lebih tinggi dari nominal yang tertera pada karcis parkir resmi dan perda.
“Selama ini belum ada penindakan dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, dalam waktu dekat kita akan lakukan penindakan untuk koordinator hingga juru parkir yang melakukan pelanggaran,” terang Kasi Parkir pada Dishubkominfo Kota Batu, Bambang Priambodo.
Sebelumnya, Dishubkominfo sudah melakukan sosialiasasi penegakan perda nomor 10 tahun 2010 yang diberikan kepada jukir mulai dari bulan Januari hingga bulan Juni ini.
Pasca sosialisasi ini Dishubkominfo akan melakukan penindakan dan sanksi yang tegas jika ada pelanggaran.
Sanksi yang diberikan sesuai dengan perda nomor 10 tersebut adalah mulai dari pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga pelarangan mengelola lahan parkir. Tidak hanya menyiapkan penindakan dan sanksi untuk jukir saja, perda ini juga mengatur penindakan untuk pengguna lahan parkir.
“Sanksi lebih berat, pelaku pelanggaran bisa kita proses tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP Kota Batu.” ujar Bambang.
Tak hanya itu, pengguna parkir yang melanggar aturan bisa ditilang, hingga dilakukan penggembokan roda oleh petugas Dishubkominfo.
Dasar hukum dari penindakan ini adalah perda nomor 10 tahun 2010, perwali nomor 18 tahun 2011 tentang penetapan kawasan bebas pedagang kaki lima di wilayah Batu, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, hingga UU Nomor 28 tahun 2009 pasal 176 tentang pelanggaran pajak dan retribusi.
Terkait dengan rencana penindakan tersebut, salah seorang juru parkir di Jl Gajahmada mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan kebijakan itu.
“Bagi saya tidak ada masalah, tidak apa-apa diterapkan seperti itu, selama ini tidak ada masalah kita rutin setor dan tidak menarik tarip parkir melebihi perda,” ujar salah seorang jukir yang tidak bersedia disebut namanya ini. [sup]

Tags: