Dishubkominfo Pasuruan Ancam Tindak Sopir

kendaraan-besar-saat-melewati-kota-pasuruan.

kendaraan-besar-saat-melewati-kota-pasuruan.

Kota Pasuruan, Bhirawa
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pasuruan akan menindak tegas apabila masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi pada natal 2015 dan tahun baru 2016 diwilayahnya. Tentunya tindak tegas itu, Dishubkominfo bekerjasama dengan Satlantas Polres Pasuruan Kota.
“Tindak tegas itu akan kami berlakukan mulai hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Lantas Pasuruan Kota untuk tindakan tegasnya,” ujar Rudianto, Kepala Dishubkominfo Kota Pasuruan, Rabu (30/12) sore.
Mulai hari ini Rabu (30/12) kemarin, sampai awal tahun 2016 yakni, Minggu (3/1), angkutan barang tak diperbolehkan melintas di jalan raya. Itu sesuai SE Kementerian Perhubungan RI nomor 48 tahun 2015 tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa angkutan natal 2015 dan tahun baru 2016 dinyatakan.
Di Kota Pasuruan, merupakan kawasan jalur pantura lintas Jawa-Bali Pasuruan. Setiap harinya, kawasan ini dipadati kendaraan angkutan barang. “Sosialisasi kepada para pemilik dan pengusaha transportasi di wilayah Kota Pasuruan sudah kami lakukan,” jelasnya. [hil]

Tags: