Disinyalir Beri Layanan Prostitusi, Pitrad Bu Mamik Digerebek Polisi

Para terapis di pijat tradisional Bu Mamik menjalani interogasi di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/9). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek panti pijat tradisional (pitrad) Bu Mamik, Senin (17/9) malam lalu. Pitrad yang berada di kawasan Ruko Bratang Jl Barata Jaya Surabaya ini diduga menyediakan pijat plus-plus sekaligus layanan prostitusi bagi pelanggannya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni membenarkan penggerebekan pitrad di salah satu ruko di Jl Barata Jaya. Setelah dilalukan penyelidikan dan didapati bukti yang akurat, sambung Ruth, petugas kemudian melakukan penggerebekan pitrad yang disinyalir ada kegiatan prostitusi itu.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 17 terapis dan tersangka utama berinisial KA (59), warga Surabaya.
“Kita amankan 17 terapis dan satu tersangka saat dilakukan penggerebekan. Sebanyak 14 orang terapis di antaranya sudah menerima tamu sepanjang hari itu. Sedangkan tiga terapis lainnya belum mendapatkan tamu,” kata AKP Ruth Yeni, Rabu (19/9).
Selain belasan terapis dan tersangka, Ruth mengaku, petugas juga mengamankan buku catatan tamu, 20 buah alat kontrasepsi (kondom), lotion atau minyak pijat. Petugas juga mengamankan uang tunai hasil dari tamu Rp 1,4 juta serta fotocopy tanda daftar pariwisata dan IMB.
Masih kata Ruth, dari keterangan tersangka KA, pitrad tersebut mempekerjakan perempuan dari berbagai daerah di Jatim dan luar Jatim. KA yang juga pemilik pitrad Bu Mamik mempekerjakan mereka sebagai terapis.
Tak hanya itu, terapis ini juga diperbolehkan untuk melayani tamu yang ingin mendapat layanan lebih. Misalnya berhubungan layaknya suami istri. Untuk tarif pijat per jam, sambung Ruth, tersangka memberi tarif Rp 100. Namun jika ingin mendapat layanan plus-plus, tamu diminta tarif yang berbeda. Dan tarif itu berdasarkan atau sesuai kesepakatan antara tamu dengan terapis.
“Menurut pemilik (KA) sudah beroperasi sejak 1996 dengan berganti-ganti terapis dan berganti-ganti tempat. Jadi sudah puluhan tahun, dan tidak diawali di tempat ini,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka juga diketahui, tamu bisa memilih terapis sesuai selera. Rata-rata terapis berusia antara 20 hingga 30 tahun. Mereka dipajang di etalase di bagian ruang tamu. Tamu yang masuk tinggal memilih dari luar etalase yang dipisahkan dinding kayu dan kaca.
“Tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,” pungkas Ruth. [bed]

Tags: