Diskah di Tuban Capai 157 Pemohon

Anshor, Humas Pengadilan Agama Kab Tuban.

Anshor, Humas Pengadilan Agama Kab Tuban.

Tuban, Bhirawa
Pernikahan usia dini kini marak terjadi di berbagai wilayah, terlebih di Kab Tuban. Hingga Bulan November tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Kab Tuban telah menerima, setidaknya sebanyak 157 kasus Dispensasi Nikah (Diskah) atau lebih tepatnya nikah diusia dini.
Menurut Humas Pengadilan Agama Kab Tuban, Anshor, dari beberapa kasus yang masuk, pengajuan terbanyak didominasi karena perempuan yang hamil disebabkan dari hubungan gelap.
”Selama kami menerima laporan, banyak diantaranya yang hamil diluar nikah,” ujarnya Rabu (21/12) kemarin.
Dijelaskan Anshor, Pengadilan Agama yang menerima pengajuan Diskah, mengingat pengajuan itu tidak akan diterima Kantor Urusan Agama (KUA) karena tak memenuhi batasan umur yang ditentukan dalam UU pernikahan. Sedangkan batasan umur bagi perempuan yang hendak menikah minimal 16 tahun, dan laki-laki 19 tahun.
”Kasihan juga anaknya nanti, kalau sudah besar lalu menanyakan ayahnya, nasabnya tidak jelas,” kata Anshor.
Lebih lanjut, Anshor menjelaskan, meskipun begitu, Pengadilan Agama juga selektif dalam memproses pengajuan yang masuk. Pelapor akan melalui beberapa sidang pernyataan, juga untuk melengkapi beberapa persyaratan.
Ditempat terpisah, Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Ismanul Isthofiah, membenarkan jika banyak terjadi pernikahan dini di Kab Tuban. Kendati demikian, hal itu tidak diperbolehkan karena telah melanggar UU.
”Pernikahan dini seharusnya tidak boleh, karena menyalahi UU,” jelasnya.
Menurutnya, penyebabnya bukan hanya karena masalah kehamilan. Ada pula, orang tua yang menjodohkan anaknya yang masih dibawah umur. Bisa karena adat atau budaya dari daerahnya yang masih dilestarikan. Kebanyakan dari pernikahan diusia dini, rentan terjadi perceraian.
”Kan tidak suka tapi tetap dipaksa, akhirnya hubungan keluarga mereka tidak bisa bertahan lama,” imbuhnya. [hud]

Rate this article!
Tags: