Diskan Kabupaten Probolinggo Tebar 8.080 Benih Ikan Kerapu

8.080 Ekor Benih Ikan Kerapu ditebar di perairan lait Paiton.

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo menebar 8.080 ekor benih ikan kerapu di perairan Pantai Binor Desa Binor Kecamatan Paiton. Penebaran kembali (restocking) benih ikan ini merupakan salah satu upaya untuk melestarikan ikan kerapu agar tidak punah. Saat penebaran benih ikan kerapu, Diskan melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Keranji Desa Binor Kecamatan Paiton didampingi Kepala Desa Binor Hostifawati dan sejumlah perangkat desa serta personil dari Diskan Kabupaten Probolinggo.
Kepala Diskan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Wahid Noor Azis, Rabu 30/5 mengungkapkan penebaran kembali ikan ini dilatarbelakangi semakin berkurangnya sumber daya ikan kerapu di perairan pantai, khususnya Desa Binor Kecamatan Paiton.
“Disamping sebagai upaya pemulihan kembali sumber daya ikan di perairan pantai. Serta semakin besarnya antusias dan semangat kelompok masyarakat untuk melakukan pelestarian,” ungkapnya.
Menurut Wahid, penebaran benih ikan kerapu ini sangat penting sebagai upaya untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan kerapu dan pemulihan sumber daya ikan yang ada di perairan Kabupaten Probolinggo.
“Di perairan pantai Binor banyak terdapat terumbu karang. Di mana ikan kerapu merupakan ikan yang senang hidup di karang. Sehingga diharapkan nantinya, benih ikan kerapu ini bisa tumbuh dan berkembang biak di wilayah terumbu karang dengan baik,” jelasnya. Lebih lanjut Wahid menerangkan penebaran kembali ikan kerapu ini bertujuan untuk melakukan pemulihan sumber daya ikan yang ada di pantai sehingga meningkatkan sumber daya ikan demi kesejahteraan nelayan.
“Melalui kegiatan penebaran kembali ini diharapkan mampu meningkatkan sumber daya ikan kerapu yang ada di perairan pantai, khususnya Desa Binor Kecamatan Paiton, sehingga dapat memulihkan sumber daya ikan dan meningkatkan hasil tangkapan nelayan,” harapnya.
Sebelumnya Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu Kelas 1 Surabaya dan petugas dari Ditkrimsus Polda Jatim, bekerja sama dengan petugas Polair Polres Probolinggo, kembali melepas liarkan barang bukti hasil tangkapan 31 ribu ekor baby lobster, yang akan diseludupkan ke Vietnam melalui jalur laut dari Banyuwangi. Pelepasliaran sendiri dilakukan di perairan Pulau Gili Ketapang Probolinggo.
Para pelaku ini tertangkap tangan, saat hendak menyelundupkan baby lobster via pelabuhan Ketapang hendak ke pulau Bali. Rencananya akan diselundupkan lewat via jalur udara bandara Ngurah Rai Bali menuju ke Vietnam.
Petugas gabungan ini, sengaja menebarkan benih baby lobster jenis pasir dan mutiara, karena sudah mendapatkan persetujuan dari pihak BPSPL, pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut wilayah Denpasar dan Jawa Timur. Pasalnya, ekosistem laut di pulau Gili, yang berpasir dan berkarang sangat cocok untuk perkembang biakan lobster jenis ini untuk hidup.
Fathur Rahman, petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu Kelas 1 Surabaya, untuk lobster jenis pasir dan mutiara ini sangat mahal harganya dan di Vietnam lobster jenis ini laris manis.
“Lobster jenis yang disita ini sangat mahal harganya, nahkan di Vietnam lobster ini sangat laris, kata Fathur Rahman, ungkapnya.
Dengan ini pelaku melanggar pasal 92 dan pasal 88 undang-undang nomer 31 tahun 2004, tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar. Atas kerugian negara senilai Rp 5.131.200 juta.
Petugas balai karantina ikan kelas 1 Surabaya dan petugas polair, menghimbau dan mengajak masyarakat nelayan dan pesisir untuk bersama-sama melestarikan biota laut yang dilindungi ini, tambahnya.(Wap)

Tags: