Diskominfo-DPRD Malang Bahas Tower Bermasalah

Tower BemasalahKota Malang, Bhirawa
Menyikapi keberadaan tower bermasalah Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) duduk bersama, Rabu (8/7) kemarin.
Kepala Dinas Kominfo, Zulkifli Amrizal, usai pertemuan mengatakan, dalam hearing itu pihaknya hanya dimintai data tentang perusahaan yang memiliki rekomendasi untuk mendirikan tower.
Menurut mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu, ada empat perusahaan masing-masing PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) memiliki 46 rekomendasi untuk tower, PT Bali Tower memiliki 150 titik rekomendasi, PT Sarana Karya Utama sebanyak 25 titik rekomendasi dan PT Iforte sebanyak 50 titik.
“Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti dengan izin. Jika tidak ada izin harus ditertibkan, karena prosedur perizinan mutlak dilakukan,” ujar Zulkifli Amrizal. Adanya beberapa perusahaan yang diindikasi membangun tower tanpa ada izin, pihaknya menegaskan jika Kominfo sudah mengirimkan surat imbauan dan teguran kepada perusahaan tersebut.
“Kominfo hanya bisa mengingatkan kalau dipasang di luar titik rekom ya harus digeser, tapi izin kewenangan pihak lain,” tukasnya.
Sementara itu, anggota Komisi C, Afdhal Fauza, menegaskan jika Komisi C terus melawan tower ilegal, karena selain mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tower juga ditolak oleh warga. Politisi Partai Hanura itu, membeberkan jika pemasangan single pole dilakukan dalam dua tahap, pertama yakni membuat pondasi yang dikerjakan tanpa diketahui warga, dan tahap kedua dengan langsung memasang tiang tower.
“Caranya sudah tidak benar, dan ini mengindikasi jika perusahaan tahu kalau mereka tidak ada izin, karena itu cara yang dilakukan dengan menabrak aturan,” tandasnya.  Sementara itu, anggota Komisi C lainya M. Fadli, mendesak kepada Kominfo, agar segera melakukan tindakan tegas kepada dengan cara memberi informasi titik-titik tower yang dipasang di luar rekomendasi. Fadli mendesak agar Kominfo tidak mengaktifkan tower ilegal, sehingga tidak bisa digunakan. [mut]

Tags: