Diskominfo Jadi Pusat Keterbukaan Informasi Publik Pemprov

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo saat menerima audiensi dengan komisioner Komisi Informasi Jatim di Ruang Kerja Gubernur, Selasa (3/11).

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo saat menerima audiensi dengan komisioner Komisi Informasi Jatim di Ruang Kerja Gubernur, Selasa (3/11).

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menegaskan bahwa masih banyak SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Jatim yang belum memahami mana informasi yang boleh dibuka dan yang tidak. Khususnya soal anggaran yang tidak mungkin dijelaskan secara detil, namun cukup rumusan kebijakan anggaran dan program-programnya.
“Masalah keterbukaan informasi publik yang sangat penting adalah merumuskan mana informasi yang boleh dibuka ke publik dan mana yang tidak,” kata Gubernur Soekarwo saat menerima lima komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim di Ruang Kerja Gubernur, Selasa (3/11).
Menurutnya, saat ini dibutuhkan sarana yang lengkap untuk menginformasikan data kepada publik melalui satu pintu, yakni di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jatim. Di mana nantinya setiap SKPD cukup memberikan datanya pada Diskominfo sehingga lebih efisien. “Kalau perlu dibuat semacam sistem dashboard, tidak perlu menggunakan link-link lagi,” ungkapnya.
Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, mengatakan keterbukaan informasi adalah bagian dari harmoni dengan tetap memiliki keterbatasan yang jelas. Sehingga, informasi yang lancar akan mengurangi masalah. Begitu pun sebaliknya, bila terhambat dapat menyebabkan masalah sampai pada kekerasan.
Dia menyampaikan, pihaknya menaruh perhatian terhadap proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Di mana pelayanan informasi harus memuaskan masyarakat. “Makanya saya pakai media sosial sendiri untuk melayani dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik,” ujarnya.
Di akhir pertemuan itu, Pakde Karwo meminta KI Jatim untuk membuat rumusan terkait standar penyampaian informasi melalui sarana, misal website. Sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Ketua KI Jatim Ketty Tri Setyorini mengatakan, alasan kunjungan kali ini karena sejak dikukuhkan pada 18 Agustus 2014 lalu, belum pernah bertemu dengan Gubernur Jatim. Padahal sesuai UU, komisioner memiliki tanggung jawab untuk melaporkan tugas, program-program dan hasil kerja kepada gubernur dan Ketua DPRD.
Menurutnya, program-program ini harus mendapat dukungan dari Pemprov Jatim, terutama masalah keterbukaan informasi di desa sesuai UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini komisioner sedang fokus untuk merumuskan rambu-rambu sesuai UU Desa dan UU KIP sehingga perangkat desa bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Apalagi jika program Rp 1 miliar itu dikucurkan akan menyulitkan Kades dan perangkatnya apabila kita tidak membuat rambu-rambu kewajiban apa yang harus disiapkan” ujarnya. [iib]

Tags: