Diskominfo Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri Sosialisasi Ketentuan Cukai di Desa Ngudirejo

Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai yang dilaksanakan Dinas Kominfo Jombang dan Kantor Bea dan Cukai Kediri di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Kamis (02/09).

Jombang, Bhirawa
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Bertempat di Kantor Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Kamis (02/09), Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai ini dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono mewakili Kepala Diskominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno.

Sosialisasi dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Penularan Covid-19.

Sosialisasi kali ini juga dihadiri oleh petugas dari Kantor Bea Cukai Kediri, dalam hal ini, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/ Ahli Pertama, Kantor Bea dan Cukai Kediri, Rudi Suprianto.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/ Ahli Pertama, Kantor Bea dan Cukai Kediri, Rudi Suprianto menjelaskan, Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai ini diberikan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui seperti apa saja rokok yang ilegal atau rokok yang dilarang beredar oleh pemerintah dan menekan peredaran rokok ilegal.

“Karena beredarnya rokok-rokok ilegal itu merugikan negara dan masyarakat pada umumnya,” kata Rudi Suprianto.

Rudi Suprianto membeberkan, ciri-ciri rokok ilegal yakni, rokok polos tanpa pita cukai, ada merk tapi tidak ada pita cukainya. Yang kedua, rokok yang menggunakan pita cukai bekas. Yang ketiga, rokok dengan pita cukai palsu yang mencetak sendiri pita cukainya atau bandrolnya. Selanjutnya adalah rokok yang salah peruntukan, misalnya perusahaan rokok A dipakai rokok B,” beber Rudi Suprianto.

Rudi Suprianto menambahkan, jika masyarakat menemukan adanya peredaran rokok ilegal, bisa melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai Kediri melalui nomor informasi di 081335672009 atau melalui Media Sosial milik Kantor Bea dan Cukai Kediri.

Kepala Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Lantarno mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan di desanya sangat membantu warganya untuk mengetahui tentang rokok ilegal.

“Jadi supaya tahu, banyak belajar dari sosialisasi ini,” kata Kades Lantarno.

Warga setempat yang mengikuti sosialisasi bernama Kustono menuturkan, dirinya berterima kasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dan Kantor Bea dan Cukai Kediri yang telah memberikan penjelasan terkait cukai.

“Jadi selama ini saya belum paham tentang cukai, sekarang ini jadi mengerti, apa-apa saja yang dikenakan cukai, jadi saya sekarang lebih paham,” tutur Kustono.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang juga mengikuti sosialisasi bernama Tohir mengaku dirinya sangat bersyukur dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan di desanya ini.

“Di mana ini menambah ilmu dan wawasan saya. Di mana wawasan nanti bisa saya kembangkan kepada teman-teman atau masyarakat lain. Kesan saya sangat bermanfaat sekali,” pungkas Tohir.(rif/adv)

Tags: