Diskominfo Pamekasan Gelar Workshop Pengamanan Data Pribadi

Kabid IKP Diskominfo Pamekasan, , S,STP, M.Si, saat membuka workshop.

Pemkab Pamekasan, Bhirawa
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar workshop mengenai Undang-undang nomor 24 tahun 2022, tentang Pengamanan data pribadi dan penggunaannya.

Workshop menghadirkan Kepala Bidang Diskominfo, PPID Pembantu se Pamekasan, relawan TIK Pamekasan, dan Anggota KIM se-Pamekasan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pamekasan, berlansung di Aula Kantor Diskominfo, Jl. Jokotole Gang IV No. 01, Pamekasan.

“Setelah menunggu sejak 2019, akhirnya undang-undang perlindungan data pribadi disetujui untuk diundangkan kemarin. Pengesahan ini bertepatan dengan kian banyaknya kasus kebocoran data pribadi penduduk,” kata Arief Rachmansyah, S,STP, M.Si membacakan sambutan Kepala Diskominfo Pamekasan.

Menurutnya, regulasi ini berfungsi untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya data pribadi. Sehingga, UU No. 24 tahun 2022 tersebut menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data personal warga negara.

“Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi. Perlindungan diri pribadi ini tercantum dalam pasal 28G UUD 1945,” terangnya.

Dia menjelaskan, sebelum undang-undang tersebut disahkan, pengaturan perlindungan data pribadi tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan.

Diantaranya, UU nomor 11 tahun 2008 Jo UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU nomor 23 tahun 2006 Jo UU nomor 24 tahun 2013, serta permenkominfo nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

Revolusi industri 4.0 menuntut warga seluruh Indonesia mampu melindungi data pribadinya agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Mengingat, banyak kasus peretasan data seseorang, kemudian dipergunakan untuk mengelabuhi orang lain.

“Makanya, workshop seperti ini penting sekali agar data kita tidak mudah bocor dan tidak mudah diretas. Masih ingatkah kita dengan kasus peretas bjorka yang mengaku telah memiliki data warga Indonesia, termasuk data para pejabat kita,” tandasnya.

Dia berharap, masyarakat saat ini melek digital di tengah arus yang sangat dahsyat. Karena, arus digital ini berdampak terhadap perilaku baru yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan. Misalnya, transaksi online, dan serba online lainnya.

“Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua. Industri 4.0 telah mendorong perkembangan dunia digital di Indonesia. Hingga saat ini, data hootsuite 2022 menunjukkan 204,7 juta penduduk Indonesia menggunakan internet, diantaranya aktif sebagai pengguna media sosial,” pungkasnya.

Sementara, Relawan TIK Jember, Afif Ainul Rifqi menjelaskan, ketetuan yang mengatur tentang pengamanan data pribadi dan penggunaanya. Dengan rinci memberikan tehnik cara mengantisipasi pembobolan data pribadi, menghalau dan menangkal trik-trik yang mengimingi sesuatu dengan modus penipuan. [din.dre]

Tags: