Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tak Diperpanjang

Hari pertama pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jatim dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan untuk membayar pajak, Senin (23/9). Pemilik kendaraan harus rela antri untuk melakukan pembayaran seperti yang terlihat di beberapa loket pembayaran di Kantor Samsat di beberapa daerah di Jatim. [trie Diana]

Pemprov, Bhirawa
Pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa Diskon Ramadan akan berakhir tiga hari lagi pada Kamis 24 Juni mendatang. Pemprov Jatim memastikan pemberian diskon tidak diperpanjang dan berakhir sesuai jadwal.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Mohammad Yasin menjelaskan, pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa diskon selama dua bulan terakhir sejak 20 April lalu. Insentif yang dikeluarkan untuk meringankan beban wajib pajak akibat pandemi Covid-19 berhasil menarik antusiasme masyarakat secara signifikan.
“Insentif itu juga diberikan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Sehingga namanya juga Diskon Ramadan. Saat ini, masa pemberian diskon sudah berakhir seiring dengan berakhirnya momentum bulan suci Ramadan,” tutur M Yasin, Senin (21/6).
Dengan sisa waktu yang ada, Yasin mengimbau agar masyarakat yang belum membayar PKB segera memanfaatkan diskon ini. Terlebih diskon ini diberikan baik untuk obyek pajak yang telah lewat jatuh tempo maupun yang belum tiba jatuh temponya.
Diskon yang diberikan sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 5 persen untuk roda 4 atau lebih. Selain itu, dalam Diskon Ramadan juga terdapat program pembebasan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan PKB bagi kendaraan listrik.
Tingginya antusiasme wajib pajak yang memanfaatkan momentum Diskon Ramadan ini bahkan telah dinikmati hingga 2,8 juta wajib pajak per tanggal 21 Juni. Di antaranya ialah 2,3 juta wajib pajak penerima diskon PKB, yang terdiri dari 1,9 juta wajib pajak kendaraan roda 2 dan 363 ribu wajib pajak roda 4 atau lebih. Dari 2,3 juta wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut, Pemprov Jatim telah mengeluarkan Rp89,4 miliar insentif pajak dan berhasil mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp1,08 triliun.
Sementara program pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB telah dinikmati lebih dari 580 ribu wajib pajak. Dari jumlah tersebut, Pemprov Jatim telah mengeluarkan insentif berupa pembebasan denda sebesar Rp 216 juta dan berhasil mengantongi penerimaan senilai Rp 267,1 miliar. Sedangkan untuk pembebasan PKB kendaraan listrik telah dimanfaatkan oleh 88 wajib pajak dengan total insentif yang dikeluarkan sebesar Rp11,8 juta dan penerimaan sebesar Rp73,36 juta.
Kendati tidak dilakukan perpanjangan, Yasin cukup optimis dengan penerimaan pajak yang diperoleh Pemprov Jatim hingga akhir triwulan kedua tahun ini. Per tanggal 21 Juni, penerimaan dari tujuh sektor pajak yang dikelola Bapenda Jatim mencapai 48,86 persen atau mencapai Rp 6,44 triliun. Angka tersebut sangat memuaskan, sebab target penerimaan hingga triwulan kedua hanya dipatok 45 persen.
“Dalam siklus anggaran itu kita ditarget pada triwulan pertama 20 persen dan triwulan kedua 25 persen. Jadi kita sudah mampu melampaui targetnya. Bahkan akhir Juni ini kita optimis bisa sampai 50 persen penerimaan pajak Pemprov Jatim,” tutur Yasin yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jatim tersebut.
Capaian penerimaan tertinggi terdapat pada BBNKB yang mencapai 69,18 % atau sebesar Rp 1,76 triliun. Selanjutnya, capaian retribusi jasa usaha sebesar 54,74 % atau Rp 1,6 miliar, pajak air permukaan 54,35 % senilai Rp 15,76 miliar, pajak kendaraan bermotor 50,8 % senilai Rp 2,99 triliun. Penerimaan berikutnya ialah pajak bahan bakar kendaraan bermotor 41,91% senilai Rp 880,06 miliar, penerimaan lain-lain 44,5 % senilai Rp8,01 miliar dan pajak rokok sebesar 30,07% senilai Rp780,92 miliar. [tam]

Tags: