Diskon Pajak Kendaran Bermotor Diperpanjang

Hari pertama pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jatim dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan untuk membayar pajak, Senin (23/9). Pemilik kendaraan harus rela antri untuk melakukan pembayaran seperti yang terlihat di beberapa loket pembayaran di Kantor Samsat di beberapa daerah di Jatim. [trie Diana]

Pemprov Targetkan Pemasukan Hingga Rp1,26 Triliun
Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan perpanjangan waktu pemberian insentif pajak daerah bagi masyarakat Jatim. Insentif berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena dampak Covid-19 tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 dari batas waktu yang sebelumnya ditetapkan pada 30 Juli 2020.
Selain pemberian diskon Covid-19, kebijakan insentif pajak daerah ini juga berlaku dalam bentuk pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana telah diberlakukan sejak 2 April 2020. Kedua insentif pajak tersebut diharapkan Gubernur Khofifah mampu meringankan beban masyarakat Jatim di tengah situasi pandemi ini. Di sisi lain, stimulus ini juga diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Kita berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani kesehatan menghadapi Covid-19 tetap diutamakan,” tutur gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim. Keputusan tersebut juga didukung refrensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.
“Sejak adanya diskon Covid-19 ini, antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam memenuhi kewajibannya. Kita telah memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNK untuk kendaraan milik pribadi, badan usaha dan plat merah. Kemudian diskon Covid-19 diberikan sebesar 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga serta 5 persen untuk roda empat atau lebih dan alat berat,” Pemberian diskon Covid-19, lanjut Khofifah, ditujukan bagi kendaraan milik pribadi dan badan usaha.
Berdasarkan evaluasi selama pemberian diskon Covid-19, tingginya antusiasme masyarakat Jatim terbukti dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 obyek pajak. Dari transaksi itu, penerimaan yang berhasil diraup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp 814 miliar dengan potensi diskon yang telah diberikan sebesar Rp 70,4 miliar.
Secara rinci, pemberian diskon 15 persen untuk roda 2 dan 3 dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak. Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih dan alat berat, dimanfaatkan oleh 282.584 wajib pajak.
Dengan kebijakan perpanjangan hingga 31 Agustus mendatang, Pemprov Jatim diprediksi akan memberikan keringanan pajak dalam bentuk diskon sebesar Rp 110,82 miliar untuk dengan target penerimaan PKB sebesar Rp 1,26 triliun.
Gubernur Khofifah juga mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020 ini. Sebab, capaian PAD Jatim per 27 Juli telah terealisasi 72,26 persen dari target 10,3 triliun. “Bapenda sudaj bekerja keras hingga mampu merealisasikan PAD sebesar Rp 7,44 triliun dari delapan sektor pajak yang dikelola Pemprov Jatim. Ini energi yang luar biasa bagi keberlanjutan pembangunan di Jatim,” pungkas Khofifah. [tam]

Tags: