Diskop Sampang Tetap Tagih Nasabah Meninggal

Kadiskop dan UKM Sampang, berserta stafnya menjelaskan kewajiban tunggakan pada ahli waris. [nurkholis/bhirawa]

Kadiskop dan UKM Sampang, berserta stafnya menjelaskan kewajiban tunggakan pada ahli waris. [nurkholis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
Meski sudah meninggal tahun 2008 lalu, salah satu nasabah pinjaman dana bergulir di Dinas koperasi (Diskop) dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kabupaten Sampang, tetap melakukan penagihan pada nasabah yang meninggal. Pasalnya beban pembanyaran tersebut tetap dibebankan pada ahli waris yang ada.
Saryono, Kepala Diskop dan UMKM Sampang saat ditemui di kantornya, menjelaskan, tunggakan pembanyaran bagi yang sudah meninggal tetap dilakukan penagihan pada ahli waris, misalkan yang terjadi pada H. Modawi warga Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang Kota yang meminjam tahun 2006 sebesar 15 juta.
“Nasabah saat meninggal tahun 2008, pihak keluarga tidak ada pemberitahuan secara tertulis pada dinas Koperasi, sehingga tidak bisa diasuransikan. Oleh sebab itu, kewajiban pembanyaran tetap pada ahli waris, dengan total rinciannya pokok dan jasa sebesar Rp 12.375.000. Jadi jika ada ahli waris tidak mengetahui terkait pinjaman tersebut hal itu tidak mungkin,” jelasnya, kemarin.
Masih dikatakan Saryono, pembayaran tunggakan ini sudah sesuai peraturan Bupati nomor 20 tahun 2015, tentang dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro kecil menengah, jadi jika ada ahli waris minta keringanan hanya untuk bayar pokoknya itu tidak boleh berdasarkan aturan.
Ach Sukardi salah satu ahli waris H. Modawi mengatakan, sejak awal pihaknya selaku ahli waris tidak mengetahui bahwa almarhum memiliki pinjaman dana bergulir di Diskop Sampang, bahkan keluarga baru mengetahuinya setelah almarhum tiada. Pihaknya selaku ahli waris hanya minta keringanan saja dari Diskop untuk melakukan pembanyaran pokoknya saja, namun pihak Diskop menolaknya.
“Kami sangat kecewa dengan kebijakan Diskop terhadap kebijakan dan tidak ada toleransi bagi nasabah yang meninggal, bagaimana mungkin almarhum meninggal 2008 sedangkan tunggakan dana bergulir jatuh tempo 2009,  jika Diskop berdalih tidak ada surat laporan kematian untuk mendapatkan asuransi, kami selaku orang awam tidak diberikan saran oleh Diskop pada keluarga untuk membuat surat laporan kematian. Hal ini salah satu indikator terjadi pembiayaran yang dilakukan pihak Diskop,” pungkasnya dengan nada kecewa. [lis]

Tags: