Diskoperindag Kesulitan Tindak Koperasi Liar

Bambang Kuncoro

Kota Batu, Bhirawa
Keberadaan ‘Koperasi Liar’ yang sempat menghebohkan para PNS di lingkungan Balaikota Among Tani Batu ternyata belum berbadan hukum. Artinya, jasa simpan pinjam uang itu dijalankan oleh kelompok/ perorangan. Karena belum berbadan hukum, Diskoperindag kesulitan untuk menindak ataupun membubarkan usaha jasa tersebut. Mereka hanya menghimbau agar orang yang menjalankan koperasi liar itu untuk menghentikan kegiatannya.
Kepala Diskoperindag Batu, Bambang Kuncoro mengaku belum bertemu dengan pelaku atau pengelola dari Koperasi Liar. Namun dia sudah bisa memastikan bahwa pengelolanya adalah oknum yang tak jauh dari Balaikota Among Tani Batu.
“Pelakunya bukan orang dari luar Balaikota, dan yang bersangkutan juga berprofesi sebagai PNS,”ujar Bambang, Selasa (25/4). Meskipun sudah mengetahui pelakunya, Bambang mengaku belum melakukan pemanggilan terhadap ybs. Ia beralasan bahwa institusinya tidak memiliki penindakan terhadap ybs, apalagi Koperasi Liar ini belum berbadan hukum dan dijalankan oleh perorangan. Adapun informasi yang dihimpun Bhirawa, pelaku Koperasi Liar ini adalah PNS yang sudah menyandang sebagai Pejabat Eselon II.
“Apalagi antara ybs dan nasabahnya ada ikatan mau sama mau, nasabahnya butuh dan ybs sudah siapkan bantuan pinjaman. Hanya saja, ketika ditagih dan nasabah tidak siapkan uang pengembalian sehingga terjadi pertengkaran,”jelas Bambang. Dan akhirnya, pertengkaran itu sampai di telinga Walikota Eddy Rumpoko (ER) hingga membuatnya marah.
Sebelumnya, para PNS yang berdinas di lingkungan Balaikota dan Perkantoran Terpadu atau Block Office (BO) Kota Batu dibayang-bayangi dengan keberadaan Koperasi Liar. ER yang mengetahui hal ini langsung geram dan menginstruksikan agar keberadaan koperasi liar tersebut ditindak tegas dan dibubarkan.
“Di sini kan sudah ada Koperasi PNS Karya Praja, kenapa tidak koperasi ini saja yang dikembangkan?,”ujar ER. Saat itu merebak informasi bahwa yang menggerakkan Koperasi Liar itu adalah orang luar Balkot/ BO, dan bukan PNS pula.
“Balaikota dan Perkantoran Terpadu ini merupakan institusi yang memberikan pelayanan publik, bukan tempat untuk mencari keuntungan pribadi,”tambah ER. Apalagi Koperasi ini dalam prakteknya mengarah ke jasa rentenir atau biasa dikenal masyarakat dengan istilah bank titil. [nas]

Tags: