Diskoperindag Kota Probolinggo Tutup 60 Koperasi

Koperasi

Foto: ilustrasi

Probolinggo, Bhirawa
Pemkot Probolinggo terpaksa menutup 60 koperasi yang tersebar di lima kecamatan karena dianggap tidak pernah aktif dan tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Menurut Kepala Diskoperindag Kota Probolinggo Sukarning Yuliastuti di Probolinggo, dari 306 koperasi yang ada di wilayahnya, ada sekitar 73 koperasi yang tidak aktif. Namun setelah dilakukan verifikasi akhirnya dinyatakan 60 koperasi tidak aktif dan harus ditutup.
“Sehingga jumlah koperasi di Kota Probolinggo tersisa menjadi 246 unit dari jumlah awal 306 unit dengan alasan penutupan, selain karena tidak aktif, juga karena koperasi hanya tinggal nama,” ujarnya, Kamis (6/8).
Koperasi yang hanya tinggal nama yang dimaksudkan adalah yang tidak memiliki anggota. Salah satu yang menunjukkan keaktifan koperasi, adalah adanya kegiatan RAT, yaitu mendata ulang anggota koperasi yang tercatat dalam koperasi tersebut.
Penutupan koperasi ini dilandasi karena Pemprov Jatim berencana akan memberdayakan koperasi, termasuk akan ada nomor induk koperasi dari pemerintah pusat karena selama ini koperasi belum memiliki nomor induk untuk melihat mana koperasi yang benar-benar menjalankan tugas dan fungsi perkoperasian dan mana yang tidak.
Dengan penutupan puluhan koperasi tersebut, Diskoperindag tidak akan lagi menekankan pada jumlah koperasi, namun lebih fokus kepada peningkatan kualitas koperasi, seperti keaktifan dalam kegiatan usaha yang selama ini mereka jalankan, tambahnya.
Sebelumnya 93 koperasi di Kabupaten Probolinggo resmi dibubarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo. Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 518/1701/426.12/2014 Tentang Pembubaran/Pencabutan Badan Hukum Koperasi di Kabupaten Probolinggo tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014.
Keputusan pembubaran 93 koperasi ini dilakukan karena puluhan koperasi tersebut tidak melaksanakan kewajibannya menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selain itu, baik organisasi maupun usahanya sudah tidak jalan lagi atau dengan kata lain sudah tidak sehat lagi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono, Kamis 6/8 mengungkapkan bahwa 93 koperasi tersebut dibubarkan dan dicabut badan hukum koperasinya karena pengurusnya tidak melaksanakan kewajibannya. Dimana Salah satunya adalah mempertanggungjawabkan kepada anggota koperasi melalui RAT.
“Pemerintah mempunyai kewajiban membubarkan karena tugas utamanya pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penilaian. Pembubaran bisa dilakukan oleh koperasi melalui RAT dan bisa juga dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Jika koperasi yang sudah tidak sehat itu dibiarkan, maka kasihan kepada anggota dan masyarakat. Terutama, masyarakat yang sudah melakukan transaksi simpan pinjam di koperasi tersebut. “Selain itu, keberadaan koperasi itu juga akan menghambat kinerja pemerintah dalam memajukan koperasi di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo jelas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ini tidak memberikan toleransi lagi bagi koperasi yang telah dibubarkan itu. Langkah ini dilakukan demi memacu koperasi lain untuk terus meningkatkan konsep usahanya. “Harapannya bisa memajukan perkembangan koperasi di Kabupaten Probolinggo, sebagai salah satu pilar perekonomian daerah,” tegasnya. [wap]

Tags: