Disnak Beri Waktu RPH Surabaya Dapatkan NKV

Disnak Jatim masim memberikan waktu bagi RPH Surabaya untuk mendapatkan NKV.

Jika Dicabut Aktivitas Pemotongan Berkurang
Pemprov, Bhirawa
Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya diberikan tenggang waktu hingga satu bulan ke depan untuk bisa mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). NKV adalah sertifikasi dari rumah potong hewan untuk menghasilkan daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
RPH idealnya harusnya mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan NKV). Tanpa NKV, aktifitas pemotongan hewan di RPH dipastikan tidak akan berjalan optimal. Di Surabaya, dua RPH yang beroperasi ternyata tidak dapat memperpanjang NKV hingga kini. Bahkan salah atu RPH di Pegirikan telah dicabut dan satu RPH lagi di Kedurus masih dalam tahap peringatan.
NKV tersebut dikeluarkan Dinas Peternakan (Disnak) Jatim. Jika sudah memiliki NKV maka daging yang dipotong di RPH bisa dijual ke luar provinsi. “Tadi sudah ada komitmen bahwa mereka akan memenuhi dan membenahi syarat teknis untuk mendapatkan sertifikat ini,” kata Kepala Disnak Jatim Wemmi Niamawati, Senin (7/1).
Saat ini, RPH Surabaya masih diperbolehkan memotong sapi tapi dagingnya tidak boleh keluar Jatim karena tidak punya NKV. Sebelumnya, Disnak Jatim juga sudah melayangkan tiga kali surat peringatan sebelum NKV milik RPH Surabaya dan pada akhirnya dicabut. Awalnya, Disnak Jatim menemukan 72 ketidaksesuaian dan penyimpangan pada 11 Mei 2018 lalu.
Dipaparkannya, temuan ini sudah disampaikan ke RPH Surabaya agar dibenahi. Namun, dalam rentang satu bulan tidak ada pembenahan sama sekali sehingga Disnak Jatim melayangkan surat peringatan pertama.
Lebih lanjut, dikatakan Wemmi, Disnak Jatim akan terus memantau proses pembenahan di RPH Surabaya di bulan berikutnya. “Sebetulnya peringatan kedua harus diberikan pada Juli, tapi kami toleransi lebih lama. Tapi ternyata hingga Agustus tidak ada pembenahan sehingga dilayangkan surat peringatan kedua,” katanya.
Sebelumnya juga Disnak Jatim telah melayangkan surat peringatan ketiga pada September 2018 setelah dianggap tidak ada pembenahan sama sekali. Disnak juga sempat mengundang jajaran direksi RPH agar segera memenuhi persyaratan penerbitan NKV. Akhirnya NKV dicabut 10 Desember 2018 lalu.
Lebih lanjut, Wemmi mengatakan sertifikat NKV ini bisa keluar lagi bila unit usaha tersebut memperbaiki persyaratan teknisnya. “Karena sudah ada komitmen pembenahan. Ya ditunggu saja dulu bagaimana langkah yang mereka ambil nantinya,” katanya.
Sekadar diketahui. Di Jatim, tercatat 135 RPH yang terdiri dari 132 RPH milik pemkab/pemkot dan sianya milik swasta. Dari ratusan RPH itu, baru 15 RPH yang sudah mendapatkan NKV yaitu 12 RPH milik pemkab/pemkot dan tiga milik swasta.

Aktivas Berkurang
Kasubbag Peternakan di Biro Administrasi Sumber Daya Alam Prigel Firmanda mengatakan kalau RPH di Surabaya sudah mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali. “Salah satu sudah dicabut NKV-nya karena sudah diperingati tiga kali tapi tidak diindahkan. Tapi satu lagi masih mendapat peringatan. Kalau tidak segera diurus NKV-nya juga pasti akan dicabut,” tutur Kasubbag Peternakan di Biro Administrasi Sumber Daya Alam Prigel Firmanda.
Dicabutnya NKV pada RPH Pegirikan karena telah masa berlaku NKV yang sudah terdaftar telah mati. Namun, setelah mati hingga saat ini pihak RPH tidak segera mengurus kembali. “Setiap NKV itu punya masa berlaku. Kalau tidak punya NKV memang tetap bisa beroperasi, tapi pasti tidak optimal dan terus menurun aktivitasnya,” tutur dia.
Pihaknya mengakui, Pemprov Jatim saat ini memang tengah fokus dalam revitalisasi RPH di Jatim. Sebab, dari 135 RPH yang ada, 70 persen di antaranya masih belum representatif. Dengan kondisi RPH yang tidak representatif, otomatis upaya untuk menghasilkan daging yang aman, sehat dan halal juga tidak akan optimal. “Tahun ini revitalisasi kita fokuskan agar RPH memiliki SNI dan NKV. Termasuk RPH di Surabaya ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Surabaya Teguh Prihandoko menuturkan, kedua RPH setiap hari masih ada aktivitas pemotongan hewan, tapi jumlahnya terus turun.
Pria yang akrab disapa Teguh ini mengatakan, sebenarnya dicabutnya NKV ini tidak memberikan dampak yang signifikan. Hanya saja supervisi atau pengawasan utamanya ditangani sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Pemotongan masih berjalan dan masih bisa didistribusikan ke pasar-pasar di Jatim meskipun ada larangan untuk dijual ke luar provinsi lantaran tidak punya NKV. Selain itu trading-trading besar juga kerap menanyakan NKV yang menjadi syarat wajib RPH,” jelasnya.
Teguh mengatakan untuk RPH Kedurus awalnya bisa melakukan pemotongan hewan jenis sapi sebanyak 75 ekor per harinya, namun kini hanya 50 ekor. Sedangkan untuk Pegirian yang semula bisa memotong hewan sebanyak 300 ekor per hari, tapi saat ini hanya 90 ekor.
“Untuk Kedurus hanya khusus menyembelih sapi. Sedangkan Pegirian menyembelih sapi, kambing dan babi. Harga pemotongan untuk setiap hewan hanya Rp 50.000,” katanya.
Lebih lanjut Teguh berupaya agar NKV Kedurus tidak dicabut. Ia akan melakukan koordinasi dengan pemkot terkait perbaikan RPH Kedurus yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan NKV. “Tapi kalau gak bisa ya saya pasrah,” pungkasnya. [rac,tam]

Tags: