Disnak Jatim Larang Daging Impor Dijual di Supermarket

8-A-daging imporPemprov Jatim, Bhirawa
Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, ternyata masih ditemui adanya penjualan daging impor berada di supermarket.
Menilik hal tersebut, Dinas Peternakan Jatim (Disnak) Jatim memberikan peringatan pada pengelola supermarket agar tidak menjual daging impor yang berujung pada bocornya daging impor di pasaran.
Kepala Dinas Peternakan Jatim, Ir Maskur MM mengatakan, jika ada supermarket yang melakukan tindakan penjualan daging impor,  maka akan diberikan pembinaan yang selanjutnya jika masih tidak mengindahkan peringatan tersebut selanjutnya dilakukan tindakan administratif bertahap.
Daging impor yang berada di Jatim, lanjutnya, tidak begitu banyak yaitu sebanyak 890 ton. Daging tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan hotel, restoran, katering atau kebutuhan khusus, dan industri. “Sedangkan di supermarket atau pasar, kebanyakan harus benar-benar daging lokal,” katanya, Senin (27/10).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 84 tahun 2013 yang didalamnya menyatakan kalau  daging import tak diperkenankan di perjual belikan langsung pada masyarakat. “Biasanya pelaku ada yang legal atau illegal atau juga menyalahgunakan,” katanya.
Jika menemukan supermarket melangsungkan penjualan daging impor, maka setidaknya melaporkan ke Dinas Peternakan Jatim. “Jika ada yang ketahuan, memang daging impor tersebut akan diminta ditarik semua dan dikembalikan atau istilah reekspor. Serta tidak boleh diperjualkan di pasaran lagi. Kalau masih terjual, maka daging tersebut illegal dan melanggar tata niaga,” katanya.
Menurutnya, pengawasan selalu dilakukan juga tidak hanya dilakukan di kota Surabaya saja. Tapi Disnak akan bekerja sama dengan Dinas Peternakan di kabupaten/kota seluruh Jawa Timur. “Tidak hanya berhenti sampai disini, pengawasan akan lebih kita tingkatkan,” kata Maskur.
Bahkan Disnak Jatim juga tidak pernah merekomendasi daging impor masuk ke pasar-pasar tradisional di Jatim. Biasanya Disnak Jatim juga telah memberikan surat edaran (SE) ke disnak kabupaten/kota se-Jatim agar menerjunkan tim mengawasi daging impor di wilayahnya masing-masing.
Menurut Maskur, kalau ada pun daging impor yang beredar, itu berarti ada rembesan dari provinsi lain yang dimasukkan ke Jatim mencari kelengahan petugas dan memakai kendaraan bukan angkutan daging.
Pengetatan pengawasan ini setidaknya dilakukan Disnak Jatim di titik check point, yakni di perbatasan Bancaran Tuban, Padangan Bojonegoro, Widodaren Ngawi, Cemorosewu Magetan, Badekan Ponorogo, Donorejo Pacitan, Watudodol Banyuwangi, Jatirogo Tuban dan Kamal Bangkalan Madura. [rac]

Tags: