Disnak Kabupaten Blitar Miliki Lima RPH

Penyembelihan hewan ternak sapi di RPH milik Dinas Peternakan Kabupaten Blitar.

Penyembelihan hewan ternak sapi di RPH milik Dinas Peternakan Kabupaten Blitar.

Kabupaten Blitar, Bhirawa.
Untuk menjamin kualitas daging dari hasil penyembelihan hewan ternak, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Peternakan Kabupaten Blitar miliki 5 Rumah Potong Hewan (RPH).
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, Mashudi menjelaskan 5 RPH tersebut diantaranya RPH Srengat yang berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Srengat, RPH Kademangan di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan, RPH Talun di Kelurahan Talun Kecamatan Talun, RPH Wlingi di Pasar Wlingi Desa Babadan Kecamatan Wlingi yang akan segera di relokasi kompleks Pasar Hewan Terpadu Wlingi Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi dan RPH Kesamben di Pasar Kesamben Desa Kesamben Kecamatan Kesamben.
“Kelima RPH ini berada di wilayah Kabupaten Blitar yang penyebarannya di beberapa Kecamatan untuk menampung kebutuhan daging dari penyembelihan hewan ternak di Kabupaten Blitar,” kata Mashudi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/11) kemarin.
Lanjut Mashudi, untuk penggunaan RPH tersebut ada Jasa Retribusi RPH, yakni Jasa umum sebesar Rp. 30.000,- untuk sewa kandang peristirahatan, sewa tempat pemotongan hewan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih dan pemeriksaan daging setelah disembelih dan Jasa tambahan sebesar Rp. 20.000,- berupa jasa pemeriksaan kebuntingan untuk hewan betina.
“Jadi untuk penyembelihan hewan jantan dipungut retribusi umum yaitu Rp 30.000,- sedangkan sapi betina dipungut Rp. 50.000,- yaitu retribusi umum dan retribusi pemeriksaan kebuntingan,” jelasnya. Selain itu menurutnya ada beberapa keeuntungan penyembelihan hewan yang dilaksanakan di RPH, yakni Daging yang dihasilkan dijamin Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), bebas dari serangan penyakit yang bias menular ke manusia (zoonosis) dan terjamin oleh hukum karena adanya larangan penyembelihan sapi betina produktif yang tertuang pada UU No 18 tahun 2009, dimana jam operasional RPH adalah dimulai pukul 23.00 WIB sampai dengan selesai penyembelihan.
“Kami juga siapkan berbagai fasilitas penunjang untuk menjaga kualitas, seperti kandang peristirahatan ternak, peralatan penyembelihan ternak yang lengkap, petugas kesehatan hewan yang berkompeten di bidangnya dan sanitasi yang baik,” ujarnya.
Tambah Mashudi, pada acara Keagamaan yaitu pada waktu Hari Raya Qurban, RPH diperbolehkan untuk dipergunakan masyarakat untuk penyembelihan hewan qurban dan dibebaskan dari pungutan retribusi.
“Sehingga jika ada masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas pada saat Hari Raya Idul Adha kami siapkan pelayanan secara gratis,” imbuhnya. [htn.adv]

Tags: