DisnakanBojonegoroLarangan Potong Sapi Produktif

para-pedagang-saat-transaksi-jual-beli-hewan-ternak-di-pasar-hewan-kabupaten-Bojonegoro.-[achmad-basir/bhirawa].

para-pedagang-saat-transaksi-jual-beli-hewan-ternak-di-pasar-hewan-kabupaten-Bojonegoro.-[achmad-basir/bhirawa].

Bojonegoro, Bhirawa
Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnkan) Kabupaten Bojonegoro mulai terapkan aturan, tentang larangan penyembelihan sapi betina produktif. Hal itu dikatakan Sekretaris Disnakan (Dinas Peternakan dan Perikanan) Sony Soemarsono.
Larangan tersebut berkaitan dengan penambahan populasi sapi potong, untuk mendukung Ketahanan Pangan Nasional. “Larangan pemotongan sapi betina di usia produktif, akan berpengaruh terhadap populasi, baik lokal maupun import,” kata Sony Soemarsono, Minggu (20/3).
Menurut Sony, bagi pelanggar akan dikenai sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sanksinya tersebut, berupa pidana 1 sampai dengan 3 tahun penjara, dan denda Rp100 hingga Rp300 juta,” jelasnya.
Sony mengatakan, larangan itu posotif untuk dilaksanakan para Peternak sapi, karena sebelumnya banyak sapi betina yang masih produktif di potong. “Jika ketentuan tersebut tidak di terapkan, maka populasi sapi pedaging dikhawatirkan akan berkurang, sementara kebutuhan akan konsumsi daging semakin meningkat,” ujarnya.
Kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. “Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina berumur lebih dari delapan tahun,” jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, sapi betina tersebut atau sudah beranak lebih dari 5 (lima) kali,  Tidak produktif (majir) dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah pengawasan dokter hewan. “Sapi betina bisa disembelih kalau mengalami kecelakaan berat dan menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit,” tuturnya. [bas]

Tags: