Disnaker-Dewan Pengupahan Sepakati Besaran UMK Jombang 2018

Rapat Pengupahan antara Disnaker Jombang dan Dewan Pengupahan. [Arif Yulianto/ Bhirawa)

Jombang, Bhirawa
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya di sepakati oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang setelah melakukan rapat dan studi besaran upah.
Rapat yang menyepakati besaran UMK Jombang tahun 2018 sebesar Rp 2. 264.135, 78 ini dilaksanakan di aula rapat Suroadiningrat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, yang diikuti oleh Disnaker Jombang, perwakilan serikat buruh, pengusaha, pemerintah kabupaten serta dari pihak akademisi.
“Tanggal 8 November kemarin kita ajukan besaran UMK Jombang sebesar Rp 2.264.135,78 ke Gubernur Jawa Timur. Alhamdulillah, usulan kita di setujui Gubernur,’ papar Heru Widjajanto, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Jumat (15/11).
Masih menurut Heru, pihaknya sudah melakukan rapat-rapat dengan Dewan pengupahan untuk menentukan besaran UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, termasuk juga melakukan studi terkait hal tersebut.
“Pada perencanaan usulan yang lalu, UMK Jombang akan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 2.082.730 menjadi Rp2.264.000. Kini sudah bisa dipastikan bahwa besaran UMK pada tahun 2018 nanti sebesar Rp 2.264.135,78,”tambah Heru.
Menurutnya, faktor utama yang mempengaruhi kenaikan UMK Jombang adalah karena adanya inflasi dan faktor pertumbuhan ekonomi. Namun harus tetap sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
“Setelah usulan UMK disetujui oleh Gubernur dan menjadi ketetapan besaran UMK di Jombang 2018, kita sosialisasikan ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Jombang, dan alhamdulillah mereka menerima keputusan tersebut,” pungkasnya.(rif)

Tags: