Disnaker Jatim Diminta Netral Hadapi Perusahaan Asing

DPRD Jatim, bhirawa
Fraksi PKS DPRD Jatim menuding Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak melaksanakan tugasnya dengan baik terkait persoalan Pt Smelting dengan Serikat Pekerja Marketing.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Yusuf Rohana menuding Disnaker Jatim lebih condong membela pengusaha (PT Smelting)  dari pada bersikap netral dan objektif dalam penyelesaian persoalan di Perusahaan Milik Asing ini.
“Saya melihat ada kejanggalan, Disnaker Jatim  tidak melakukan pengawasan dengan maksimal.  Tidak melakukan penelitian masalah dengan detil.  karena adanya informasi sepihak lebih condong membela pengusaha. Sehingga kita menengarai Disnaker tidak melaksanakan tugas sebagai satu diantara tripartit,” ungkap Yusuf Rohana usai menerima aspirasi dari Serikat Pekerja PT Smelting Gersik, Senin (27/3)
Politisi PKS Jatim ini juga mengatakan  Saat ini sekitar 310 pekerja PT Smelting tidak diperkenankan masuk kerja karena dianggap melanggar aturan perusahaan  dan melakukan aksi mogok kerja dan demo.
Akibatnya beberapa karyawan yang mengikuti demo yang sakit dan  harusnya mendapat perawatan dengan biaya ditanggung perusahaan diblokir dan tidak bisa berobat karena persoalan biaya.
“Mereka ada yang harus dioperasi, harus ditunda karena rumah sakit tidak bersedia menangani sebab perusahaan sudah memblokir fasilitas mereka di rumah sakit,” ungkap Yusuf Rohana.
Fraksi PKS juga menengarai adanya pelanggaran ketenaga kerjaan karena disaat mereka masih sedang melakukan aksi demo perusahaan melakukan rekrutmen pekerja baru, menggantikan pekerja yang melakukan aksi demo.
Untuk itu FPKS akan meminta anggotanya yang di komisi E agar memanggil Disnaker dan melakukan sidak ke PT Smelting.
Sementara, Kepala Disnakertrans Jatim Dr HM Sukardo MSi menjelaskan pada akhir Februari lalu, kasus PT Smelting juga sudah dilakukan kajian dari ahli hukum asal Universitas Brawijaya dan Universitas Airlangga, dimana hasilnya menyebutkan kalau kasus itu seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang dibawah kewenangan Kabupaten Gresik. Selain itu, ada beberapa kajian yang menyebutkan kalau aksinya juga tidak sesuai dengan kebijakan ketenagakerjaan.
“Masalah itu seharusnya diselesaikan dulu oleh mediator dari Kabupaten Gresik, namun mediator dan pengawas dari Provinsi Korwil I Gresik juga terus melakukan pemantauan. Sebenarnya, kasus PT Smelting juga sudah ditangani Disnaker Gresik dengan waktu penyelesaiannya 30 hari. Jika dirasa perlu, maka Kabupaten Gresik bisa meminta bantuan dari Disnakertrans Jatim untuk memfasilitasi. Selama ini Kabupaten Gresik belum minta bantuan terhadap masalah itu,” paparnya.
Dikatakannya juga kalau ada salah alamat yang dilakukan SP PT Smelting yang seharusnya ditujukan ke Provinsi namun tetap ke Disnaker Kabupaten Gresik. Terakhir SP PT Smelting akan mengirimkan surat ke Gubernur, namun digantikan ke Wakil Gubernur Jatim. Dari Disnakertrans Jatim mendapatkan disposisi pada akhir pekan lalu.
Ia juga mengungkapkan dari hasil PT Smelting, perusahaan itu tidak melakukan skorsing pada anggota PUK SP PT Smelting sebanyak 300 orang tersebut. “Nampaknya PT Smelting juga sudah melakukan upaya tersendiri, namun pihak SP masih belum bisa menerimanya,” katanya. [cty]

Tags: