Disnaker Jatim Kembalikan 185 TKI ke Daerah Asal

2-racPemprov Jatm, Bhirawa
Pada Januari 2016 ini, sebelumnya sebanyak 318 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Jatim yang dideportasi Malaysia. Kini sudah datang lagi sebanyak 185 TKI ilegal yang diterima Dinas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim.
Kepala (Disnakertransduk) Jatim, Drs  Sukardo MSi mengatakan, kedatangan TKI ilegal ke Disnakertransduk Jatim sekitar pukul 9.30 Wib, Minggu (24/1). “Mereka dibawa ke Disnakertransduk Jatim dengan menggunakan empat bus dan sebelumnya mereka dideportasi dari Malaysia menuju Jakarta,” katanya..
Setibanya di halaman Disnakertransduk, TKI beristirahat sejenak dan makan dan dilanjutkan dengan pendataan diantaranya untuk mengetahui nama, asal, dan tempat tinggal sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP). “Setelah didata, ratusan TKI tersebut lalu kita pulangkan daerahnya masing-masing,” katanya.
Seperti TKI deportasi sebelumnya, 185 TKI ilegal merupakan juga merupakan deportasi dari Johor atau Tanjung Pinang Malaysia. Dari jumlah itu kebanyakan dari Madura seperti Sampang, Sumenep, dan Pamekasan, sedangkan sisanya dari daerah lainnya di Jatim. Saat dipulangkan, mereka diberi pesangon sebesar Rp 50.000 per orang, untuk biaya transportasi pulang ke kampung halaman.  [rac]

Tags: