Disnaker Jombang Laksanakan Supervisi Berjejaring sebagai Bentuk Perlindungan Kepada Pekerja dan Pengusaha

Petugas Disnaker Kabupaten Jombang saat melakukan supervisi ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Jombang pada tanggal 28 dan 29 April 2021. [ist]

Jombang, Bhirawa
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang melakukan supervisi berjejaring kepada 6 perusahaan di Kabupaten Jombang selama 2 hari yakni, pada tanggal 28 April 2021 dan 29 April 2021.
Strategi supervisi berjejaring terhadap stakeholder pelaksana kebijakan pengupahan dalam rangka upaya penurunan perselisihan hubungan industrial yang disebabkan dan/atau menyebabkan konsekuensi pengupahan.
Hal ini dapat dibangun dengan melibatkan unsur Tripartite, yaitu unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja melalui suatu format yang dirumuskan dengan kesepakatan bersama.
“Sampai dengan saat ini, jumlah perselisihan hubungan industrial yang disebabkan dan/atau menyebabkan konsekuensi pengupahan masih relative tinggi. Hal ini dikarenakan adanya ketidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, utamanya persyaratan kerja,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Purwanto.
Dalam supervisi ini, seluruh unsur stakeholder akan dilibatkan dalam penciptaan sebuah system jejaring yang dapat melakukan supervisi kepada pelaksana kebijakan pengupahan dalam rangka peningkatan kepatuhan persyaratan kerja.

Dalam pelaksanaannya, selain dilakukan dengan supervisi secara langsung, juga akan didukung dengan pembentukan sebuah sistem informasi ketenagakerjaan dan kebijkan lokal dalam rangka peningkatan kepatuhan persyaratan kerja.
“Dengan supervisi berjejaring dan didukung dengan pemanfaatan system informasi, maka diharapkan adanya peningkatan kepatuhan norma ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada penurunan angka perselisihan hubungan industrial,” terang Purwanto.
Pada supervisi yang dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 april pada 6 (enam) perusahaan di wilayah Kabupaten Jombang, diperoleh hasil bahwa masih ada sebagian kecil perusahaan yang belum melengkapi persyaratan kerjanya, misalnya peraturan perusahaan, pendaftaran PKWT dan pelaksanaan struktur skala upah.
Terhadap perusahaan tersebut diberikan pembinaan dan pendampingan dalam memenuhi persyaratan kerja yang belum dipenuhi. Adapun mayoritas telah memenuhi syarat kerja, termasuk masalah kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan.
“Pola supervisi ini akan dilakukan secara regular sebagai salah satu bentuk pembinaan dan perlindungan bagi pengusaha maupun pekerja,” pungkas Purwanto. [rif.adv]

Tags: