Disnaker Kab.Blitar Telusuri TKI Blitar Dihukum Seumur Hidup di Filipina

foto ilustrasi

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Adanya Tenaga Kerja Indonesia asal Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Dwi Wulandari yang kini telah divonis hukuman seumur hidup di Filiphina saat ini langsung ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar untuk dilakukan identifikasi identitasnya.
Kasi Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Jarun mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya informasi tentang TKI asal kelurahan Tangkil Wlingi bernama Dwi Wulandari yang di vonis hukuman seumur hidup oleh Pemerintah Filiphina, dimana Dwi Wulandari diduga menyelundupkan kokain sebanyak 6 kilogram pada tahun 2012 lalu.
“Untuk mengetahui kebenaran identitas tersebut kami tengah melakukan pengecekan di database TKI asal Kabupaten Blitar tersebut,” kata Jarun.
Lanjut Jarun, pihaknya juga tengah melakukan pengecekan secara mendetail mengenai identitas resmi, dimana berdasarkan data yang sudah dimiliki oleh Disnaker masih harus dikonfirmasi mengenai kebenaran kasusnya tersebut.
“Kami juga mencoba berkonsultasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat terkait identitas TKI tersebut agar kami benar-benar mengetahui kebenarannya karena informasi yang kami terima masih dari media saja,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto juga berharap untuk mengecek kebenaran kasus yang menimpa salah satu TKI asal Kabupaten Blitar, Dwi Wulandari, dimana Pemkab Blitar dalam hal ini Disnaker juga harus mengetahui kebenaran kasus tersebut.
“Jangan sampai ada TKI Blitar yang terkena kasus diluar negeri tidak diketahui oleh Pemkab Blitar, karena pihak keluarga pasti meminta bantuan dan informasi kepada Pemerintah untuk difasilitasi sesuai dengan kemampuan,” kata Sugianto.
Sementara perlu diketahui adanya informasi Tenaga Kerja Indonesia asal Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Dwi Wulandari yang kini telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pemerintah Filiphina di media massa, dimana disebutkan saat ini Dwi Wulandari sedang dalam proses mengajukan banding di Manilla Filiphipa setelah diputuskan dihukum penjara seumur hidup pada Juni 2017 lalu karena kedapatan membawa narkoba jenis kokain seberat 6 kg pada enam tahun lalu 29 September 2012. [htn]

Tags: