Disnaker Kab.Malang Ancam Sanksi Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja BPJS

Foto Ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang akan memberikan sanksi jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sehat (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, Rabu (2/5), kepada wartawan menegaskan berdasarkan aturan, jika ada perusahaan tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS, maka perusahaan tersebut telah melanggar aturan.
Menurutnya, perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan jika ada perusahaan yang membandel, maka akan mendapatkan sandungan dalam berbagai hal.
“Diantaranya terkait proses pekerjaan perusahaanya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” tegasnya.
Dijelaskan, jika ada perusahaan tidak mendaftarkan, yang pasti perusahaan tersebut akan mendapat sanksi administrasi. Sebab, perusahaan yang melanggar itu telah menabrak Undang-Undang (UU) BPJS Pasal 15 ayat (1) yang telah mengatur bahwa pemberi kerja atau perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan mengikut sertakan pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis akan membantu perusahaan itu sendiri dalam hal pengalihan risiko kerja. Untuk itu dirinya meminta pada pemilik perusahaan segera mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan,” pintah Yoyok.
Sanksi yang akan dijatuhkan oleh Disnaker Kabupaten Malang kepada peurahaan jika tidak mengikut sertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini juga disinggung puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kabupaten Malang saat melakukan aksinya di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang, di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Aksi yang kami gelar di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang ini, kata Komisaris GMNI Institut Agama Islam (IAI) Al-Qolam Gondanglegi, Kabupaten Malang Fariz, disela-sela aksinya Tuntutan Hari Buruh, Rabu (2/5), masih dalam rangkaian memperingati Hari Buruh atau May Day. “Dan ada tiga tuntutan yang kami sampaikan kepada wakil rakyat, yaitu Pemerataan Gaji dan Kesejahteraan Buruh, Mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, dan Penghapusan Outsourching yang selama ini telah merugikan para buruh,” ujarnya.
Dari tiga tuntuntan tersebut, lanjut dia, seperti adanya pemerataan gaji dan kesejahteraan buruh, yang salah satunya adalah jaminan kesehatan. Karena masih banyak perusahaan yang hingga kini belum mengikut sertakan karyawannya sebagai peserta asuransi, baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan. Sehingga pada kesempatan Hari Buruh Internasional ini, GMNI IAI Al-Qolam Gondanglegi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang untuk segera memberikan sanksi pada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta asuransi.
“Aksi ini didasari atas keprihatinan aktivis GMNI Kabupaten Malang terhadap nasib para buruh, dan untuk memperingati Hari Buruh Internasional. Serta agar supaya para wakil rakyat mendengakan aspirasi kami,” tandas Fariz. [cyn]

Aktivis Mahasiswa IAI Al-Qolam Gondanglegi, Kab Malang saat mengelar aksi damai di depan Kantor DPRD kabupaten setempat, di Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang

Tags: