Disnaker Kabupaten Jombang Jemput Kepulangan TKI Bermasalah

Sejumlah petugas di antaranya petugas dari Disnaker Kabupaten Jombang saat menjemput kepulangan TKI bermasalah di Bandara Juanda, Surabaya, Rabu (26/02/2020).

Jombang, Bhirawa
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang melakukan penjemputan terhadap kepulangan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengalami masalah di luar negeri, Rabu malam (26/02/2020). TKI tersebut bernama Reri Abdur Rahman, warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Penjemputan yang dilakukan Diskanertrans Kabupaten Jombang ini dilakukan setelah instansi tersebut mendapatkan email dari LP3TKI Surabaya yang meneruskan email dari BNP2TKI kepada Disnakertrans Kabupaten Jombang tanggal 26 Februari tahun 2020.
TKI ini berangkat ke Brunei Darussalam pada tahun 2017 yang lalu tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh.
“Biasanya diajak oleh saudaranya yang terlebih dulu di sana,” ujar Kepala Diskanertrans Kabupaten Jombang melalui Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi, Disnaker Kabupaten Jombang, Kunaji, Kamis (27/02/2020).
Kunaji membeberkan, ternyata saat di negara tujuannya bekerja, TKI ini melakukan tindakan yang melawan hukum yang berlaku di negara tersebut.
“Dia melakukan tindakan berupa, yang dituduhkan, menyimpan dan memperdagangkan rokok ilegal ke Brunei Darussalam,” terang Kunaji.
Atas perbuatannya itu, kata Kunjai, Reri divonis selama dua tahun, dan jika yang bersangkutan tidak mau menjalani hukuman, dikenakan denda sebesar Satu Milyar Rupiah. Akhirnya Reri pun memilih menjalani hukuman tersebut di selama dua tahun di Brunei Darussalam.
“Setelah bebas tanggal 25 Februari tahun 2020, yang bersangkutan diantar oleh petugas KBRI ke Imigrasi Brunei Darussalam,” imbuh Kunaji.
Setelah itu, Reri kembali ke Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya pada Rabu (2//02/2020) kemarin. Meskipun Reri merupakan TKI yang bermasalah, namun lanjut Kunaji, ada kewajiban Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi penjemputan kepulangan TKI tersebut.
“Kalau dari Brunei ke Juanda, ditanggung Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah BNP2TKI. Pemkab Jombang dalam hal ini Disnakertrans Jombang memfasilitasi penjemputan dari Bandara (Juanda) ke rumah TKI bermasalah tersebut. Kebetulan tadi malam sampai dinihari sampai rumah,” papar dia.
Reri akhirnya sudah sampai dirumahnya dan terima dengan baik oleh pihak keluarga. Agar kejadian adanya TKI yang berangkat ke luar negeri diluar prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah seperti ini tidak terjadi lagi, Kunaji menandaskan, pihaknya pihaknya secara terus menerus melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa agar jika ada warga Kabupaten Jombang yang berkeinginan bekerja ke luar negeri, harus melakukan komunikasi ke Disnakertrans Kabupaten Jombang.
“Sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” pungkas Kunaji.(rif)

Tags: