Disnaker Kabupaten Lumajang Imbau Calon PMI Gunakan Jalur Resmi

(Cegah Kasus ketenagakerjaan di LN)
Lumajang, Bhirawa
Disnaker Lumajang mengimbau pada calon Pekerja Migran Idonesia(PMI) untuk menggunakan jalur resmi saat mendaftar bekerja di luar negeri. Imbauan ini terkait dengan mulai banyaknya kasus ketenagakerjaan yang dialami PMI asal Lumajang.
Tercatat kasus PMI Kabupaten Lumajang sejak awal Februari 2020 ini sudah terjadi 4 (Empat) Kasus dengan rincian 3 kasus meninggal dunia dan 1 kasus sakit ( buta) dan telah mendapatkan respon dari Disnaker Lumajang .
Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnakertrans Kabupaten Lumajang, Siti Laitul Badriyah, ketika di konfirmasi (10/2), dalam menyikapi kasus PMI yang menimpa Musnayah Binti Ngatiyam (60 th) PMI warga Dusun Krajan RT 019 RW 004 Desa Kalisemut Kecamatan Padang, yang dibuang majikannya di depan Kantor KBRI Kuala lumpur Malaysia akibat mengalami kebutaan.
Perlakuan terhadap PMI yang dibuang akibat buta tersebut juga diduga akibat penganiayaan selama korban menjadi PMI di sana, dan hal menurut Siti juga menunjukkan bahwa kondisi Buruh Migran tersebut tidak memiliki perlindungan dan keamanan akibat dia menggunakan jalur ilegal (tidak resmi ) sewaktu berangkat kerja keluar negeri.
“Kita dari Disnaker selalu mensosialisasikan kepada masyarakat, agar mendaftar melalui Disnaker jika hendak kerja ke luar negeri biar aman dan terlindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siti juga menjelaskan bahwa dari berbagai kasus yang ada, mulai dari kematian, penyiksaan, pelecehan seksual, gaji tidak dibayar, dan lainnya, akibat mereka datang sebagai pendatang haram ( ilegal) dan sangat riskan terjadi perlakuan tersebut diatas, dan juga menyulitkan pihak KBRI dan aparat disana untuk mengusut kasus tersebut.
“Seperti kasus yang menimpa Bu Musnayah itu, pihak KBRI juga mengalami kesulitan untuk mengusut kasus tersebut karena minimnya data,” jelasnya.
Sementara itu, dikabarkan bahwa Musnayah Binti Ngatiyam yang menjadi korban PMI tersebut menurut penuturan keluarga telah meninggal rumah tanpa pamit keluarga sudah 18 tahun, dengan membawa anak semata wayangnya yang pada waktu itu masih bayi.
Kondisi Musnayah baru diketahui telah kerja di Malaysia secara ilegal, setelah pihak LP3TKI Disnaker Provinsi Jawa Timur dan Disnaker Lumajang, mengantarkan korban ke keluarganya.( Dwi).

Tags: