Disnaker Kabupaten Malang-BNN Komitmen Cegah Peredaran Narkoba

PNS dilingkungan Disnaker Kab Malang saat mengikuti sosialisasi penggunaan dan peredaran narkoba bersama BNN, di ruang rapat Kantor Disnaker kabupaten setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Mencegah penggunaan dan peredaran narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di wilayah Kabupaten Malang, maka Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintah.
Salah satunya adalah BNN Kabupaten Malang melakukan sosialisasi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten setempat. Sedangkan sosialisasi yang di lakukan BNN, yakni untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, diantaranya Psikotropika dan Zat Aditif (Napza).
Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol (L) PM Agus Musrichin, Senin (16/9), kepada wartawan membenarkan, jika BNN Kabupaten Malang gencar mensosialisasikan pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga pihaknya melakukan kerjasama dengan berbagai kalangan, baik itu pada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, maupun lembaga pemerintah.
“Termasuk kerjasama dalam pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba dengan Disnaker Kabupaten Malang. Sehingga dengan sosialisasi yang kita lakukan, agar mereka mengetahui bahayanya mengkonsumsi narkoba,” terangnya.
Dalam kesempatakan itu, Agus juga menjelaskan, pihaknya pada beberapa hari lalu juga berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis ganja kering dengan berat 2 kilogram. Sedangkan dengan keberhasilan dalam menggagalkan pengiriman ganja tersebut, hal ini karena adanya informasi dari masyarakat. Dan pengiriman paket ganja kering itu, yakni melalui jasa pengiriman.
Sehingga dengan informasi dari masyarakat itu, dia melanjutkan, maka pihaknya bersama tim gabungan dari BNN dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur (Jatim) II melakukan penyelidikan selama tiga hari sejak informasi tersebut diperoleh. Dan setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan secara berkelanjutan. “Kami melihat ciri-ciri kendaraan yang sesuai dengan informasi yang kami peroleh, maka kendaraan yang ditumpangi tersangka berinisial MS (20) bisa kami hentikan di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,” jelasnya.
Masih dia jelaskan, modus pengiriman paket narkoba tersebut merupakan jenis baru, tersangka mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman barang yang dibungkus dengan celana jeans. Sedangkan dalam pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu untuk satu paketnya. Dari penangkapan tersangka itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering, 1 buah HP, 1 kartu identitas, dan 1 unit kendaraan roda empat (R4).
“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka MS, maka peihaknya menjerat hukum dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegas Agus.
Sementara itu, Sekteraris Disnaker Kabupaten Malang Eko Darmawa mengatakan, kerjasama yang kita lakukan dengan BNN Kabupaten Malang guna untuk mendukung dalam pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba dilingkungan dinasnya. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Kami berupaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dilingkungan kerja Disnaker. Hal tersebut untuk mencegah jangan sampai pegawai Disnaker sebagai pengguna narkoba, karena dampaknya akan mempercepat kematian,” tuturnya. [cyn]

Tags: