Disnaker Kabupaten Malang Lakukan Pendampingan Pekerja Kartu Pra Kerja

Pekerja Pabrik Rokok Gudang Baru, di wilayah Kec Kepanjen, Kab Malang, masa wabah pandemi Covid-19 belum merumahkan para pekerjanya.

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Pusat telah membuka pendaftaran tahap awal untuk program Kartu Pra Kerja. Sedangkan pendaftaran rogram Kartu Pra Kerja itu, pertama telah dibuka sejak Sabtu (11/4) hingga Kamis (16/4) mendatang, yang berakhir pada pukul 16.00 WIB. Dan untuk awal ini, pemerintah telah memberikan kuota bagi 164.000 orang untuk mendaftar di program Kartu Pra Kerja.
Sehingga dengan dibukanya pendaftaran tahap awal program Kartu Pra Kerja oleh Pemrrintah Pusat, maka Dinas Ketenagakerja (Disnaker) Kabupaten Malang siap membantu dan mendampingi dalam kepengurusan Kartu Pra Kerja bagi pekerja yang kesulitan dalam melakukan Pendaftaran Secara Online.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, Senin (13/4), saat berada di Pendapa Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kecmatan Kepanjen, kabupaten setempat mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan satu tenaga untuk membantu para pekerja yang telah dirumahkan atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat adanya Pandemi Corona Virus Diseases (Covid-19). “Disnaker hanya menghimpun saja, dan satu tenaga sudah kami siapkan untuk membantu pendaftaran Kartu Pra Kerja dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker),” ucapnya.
Dia menegaskan, dirinya hanya bertugas untuk memberikan pendampingan bagi para pekerja di PHK, yang kesulitan dalam mendaftarkan diri secara online di www.prakerja.go.id. Sedangkan pendampingan untuk para pekerja yang akan mendaftar Kartu Pra Kerja, karena wilayah Kabupaten Malang ini cukup luas dan banyak perbukitan, sehingga hal itu juga terkendala koneksi jaringan internet. Dan agar mereka tidak kesulitan, maka mereka bisa datang di Kantor Disnaker Kabupaten Malang, agar bisa dibantu oleh stafnya untuk melakukan pendaftaran Kartu Pra Kerja.
Yoyok menjelaskan, syaratnya untuk mendaftaran program Kartu Pra Kerja sangat mudah, peserta harus berumur 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pekerja yang baru saja terkena PHK dan tidak menempuh pendidikan formal juga bisa ikut. Sedangkan bagi pekerja yang lulus verifikasi dan mendapatkan Kartu Pra Kerja, pemerintah akan memberikan bantuan insentif sebesar Rp 3,5 juta selama wabah pandemi Covid-19.
“Selama pandemi Virus Corona, peserta akan mendapat manfaat sebesar Rp 3.550.000 per orang, rinciannya adalah bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000,” terang dia.
Dan setelah pandemi Virus Corona selesai, lanjut dia, maka manfaat yang diterima akan kembali ke besaran Rp 650.000 per orang yang terdiri dari Rp 500.000 uang pelatihan dan Rp 150.000 merupakan uang survei kebekerjaan. Sedangkan dana bantuan itu, sesuai dengan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu PraKerja, yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada tanggal 26 Februari 2020.
“Ada 15 perusahaan di Kabupaten Malang yang telah merumahkan pekerjanya karena dampak wabah Covid-19. Sedangkan dari 15 perusahaan itu, tiga perusahaan  telah melakukan PHK pekerjanya sebanyak 59 orang,” jelas Yoyok.
Dia menegaskan, meski pemerintah memberikan Kartu Pra Kerja kepada pekerja yang perusahaanya terdampak Covid-19, namun tidak semua pekerja akan mendapat Kartu Pra Kerja. Sedangkan berapa jumlah kuota yang diterima pekerja di Kabupaten Malang, dirinya tidak mengetahui. Karena yang menentukan kuota tersebut Pemerintah Pusat.
“Disnaker Kabupaten Malang telah mencatat yakni ada 1.655 orang pekerja yang dirumahkan atau bekerja secara shift, dan juga ada pekerja yang di PHK akibat adanya Pandemi Covid-19,” pungkas Yoyok. [cyn]

Tags: