Disnaker Kabupaten Malang Usulkan Kenaikan UMK 8,03 Persen

Ratusan buruh pabrik rokok di wilayah Kab Malang, saat berunjukrasa meminta kenaikan UMK, pada beberapa tahun lalu

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang sudah melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2019. Disnaker setempat sudah mengusulkan kenaikan UMK kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Sedangkan kenaikan yang diusulkan Disnaker Kabupaten Malang tersebut, dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2.574.807, naik menjadi Rp 2.781.564, atau kenaikan mencapai Rp 206.757.
“Usulan kenaikan UMK untuk Kabupaten Malang, kini tinggal menunggu keputusan resmi Gubernur Jatim. Dan kami pun juga berharap gubernur mensetujui usulan UMK Kabupaten Malang tahun 2019,” papar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Malang Achmad Rukmianto,” Selasa (30/10), kepada wartawan.
Menurutnya, kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP)/UMK yang diusulkan sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini juga telah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, sudah berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
“Dan jika berdasarkan surat dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018, data inflasi secara nasional sebesar 2,88 persen. Serta adanya pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,15 persen, dan yang ditetapkan sebesar 8,03 persen,” terang Rukmianto.
Dia melanjutkan, meskipun ada sebagian perusahaan di Kabupaten Malang yang belum menerapkan UMK sesuai peraturan, namun pihaknya tetap berupaya mendesak perusahaan-perusahaan untuk menerapkan skala upah. Sehingga penentuan upah tidak hanya mengacu UMK, tapi melainkan juga terkait dengan masa kerja, prestasi, dan lainnya.
“Hingga kini masih belum memastikan, kapan penetapan usulan UMK Kabupaten Malang tahun 2019 dilaksanakan. Sehingga Disnaker masih menunggu keputusan Gubernur Jatim, namun harapan kami agar secepatnya ada keputusan dan ditetapkan usulan yang kami ajukan,” tandas Rukmianto. [cyn]

Tags: