Disnaker Lamongan Ancam Sanksi Perusahaan Terlambat Bayarkan THR

Bupati Fadeli bersama forpimda dan para buruh saat peringatan Mayday.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa 
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan perusahaan.
Kepala Disnaker Lamongan, Hamdani Azhari mengatakan, semua perusahaan memikiki kewajiban untuk memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Aturannya jelas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat akan dikenakan sanksi denda sebesar 5% dari nilai total THR yang harus dibayarkan,” kata Hamdani, kepada awak media, Rabu(29/5).
Menurut Hamdani, besaran THR yang ditetapkan yakni sebesar satu bulan gaji dengan perhitungan masa kerja satu tahun dan atau lebih.
“Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari  12 bulan, maka THR diterimakan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja per dua belas bulan dikalikan satu bulan gaji,” ujarnya.
Untuk mencegah terlambatnya pembayaran THR, Disnaker Lamomgan sudah mengirimkan Surat Edaran Pemberian THR keagamaan Tahun 2019 kepada 100 perusahaan di Kabupaten Lamongan dengan jumlah karyawan kurang lebih 15.000 pekerja.
Hamdani menambahkan, langkah yang dilakukan Disnaker Lamongan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 9 Mei 2019 nomor  560.10.003/012.3/2019 , terkait pembayaran tunjangan hari raya Keagamaan Tahun 2019.
Hamdani berharap para pemilik perusahaan di Lamongan mematuhi aturan yang ada. “Bagi para pekerja, jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja untuk melapor ke Disnaker Lamongan. Termasuk pembayaran THR yang terlambat,” ujarnya. [Mb9]

Tags: