Disnaker Surabaya Antisipasi Gejolak THR Karyawan

Surabaya, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya mengantisipasi gejolak yang bakal timbul dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan.
Kepala Disnaker Kota Surabaya Dwi Purnomo mengatakan, pada tahun 2016 lalu tidak lebih dari 25 aduan berkaitan Hari Raya yang masuk ke Disnaker. Meski demikian, Disnaker mengantisipasi gejolak-gejolak dalam pemberian THR. “Kami sudah sebarkan surat edaran (SE) ke semua perusahaan,” katanya, Rabu (7/6) kemarin.
Menurut dia, meski ada 25 aduan berkaitan THR pada tahun lalu, seluruhnya tidak sampai pada kesimpulan ada perusahaan yang melanggar hak karyawannya. Meski waktunya ada yang terbilang mepet saat Hari H lebaran.
“Dibayar kok. Meskipun waktunya ada yang memang sangat mepet dengan hari H lebaran. Misalnya sehari sebelum hari-H. Tapi tetap dibayar,” ujarnya.
Dwi mengakui, memang ada beberapa kasus, yang mana perusahaan tidak membayarkan THR dengan jumlah satu kali gaji. “Dibayarkan, kurang sedikit lah. Tapi intinya, tahun lalu semua perusahaan sudah membayarkan THR karyawannya, Alhamdulillah,” katanya.
Dwi berharap, demikian juga tahun ini. Perusahaan di Surabaya, yang jumlahnya mencapai lebih dari 12 ribu, dia harapkan membayarkan THR karyawannya minimal tujuh hari sebelum lebaran.
“Jangan sampai bikin malu lah. Apalagi Ibu Wali Kota kan sudah memberikan banyak kemudahan berusaha di Surabaya, ya kan? Jadi kami harap semua perusahaan memikirkan karyawannya, supaya tidak terjadi gejolak,” katanya.
Sementara, hingga kemarin Disnaker Surabaya belum menerima aduan berkaitan THR karyawan. Ia menegaskan bahwa penerimaan pengaduan masyarakat masih dibuka di Kantor Disnaker Surabaya. (geh)

Tags: