Disnaker Surabaya Banjir Laporan Tenaga Kerja

Karikatur Ilustrasi

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Disnaker Surabaya  ternyata masih menerima laporan kasus ketenagakerjaan meski kewenangan hal ini sudah diambil alih pemerintah provinsi. Terkait hal ini, Disnaker Surabaya telah melayangkan surat kepada Disnaker provinsi agar dilakukan penanganan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya Dwi Purnomo mengatakan, dinasnya masih banyak menerima laporan dugaan pelanggaran perusahaan berkaitan ketenagakerjaan pada 2017. Padahal, tenaga pengawas ketenagakerjaan Disnaker Surabaya sejak 1 Januari 2017 lalu telah beralih kewenangan dari Pemkot Surabaya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sejak Januari sampai sekarang, kami masih menerima 109 laporan. Mulai dugaan pidana ketenagakerjaan, upah tidak dibayar, upah di bawah UMK, soal pensiun, sampai union busting,” ujarnya, Kamis (23/3) kemarin.
Memang fungsi pengawasan tenaga kerja diambilalih provinsi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya tidak berwenang lagi melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Peralihan bidang pengawasan dari kabupaten ke provinsi ini sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dwi Purnomo yang juga mantan Camat Sawahan ini mengakui, saat ini Pemerintah Kota Surabaya sudah tidak berwenang dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Karena itu, dia mengaku sudah beberapa kali berkirim surat ke Pemprov Jatim namun belum ada tanggapan.
“Sudah empat kali kami berkirim surat ke Pemprov Jatim, tapi belum ada tanggapan sampai hari ini. Karena itu kami mempertanyakan, apa sudah ditangani?” Katanya.
Dia berharap, karena tenaga pengawas ketenagakerjaan sudah beralih ke Pemprov, maka masalah ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani Disnaker Surabaya segera dilanjutkan. Hal ini agar tidak menimbulkan gejolak.
“Kalau masyarakat bergejolak, akan memengaruhi dunia usaha yang ada di Surabaya. Kami ingin hubungan induatrial di Surabaya antara pengusaha dengan karyawan tetap harmonis,” harapnya.
Dwi Purnomo menambahkan, permasalahan pengawas ketenagakerjaan dan penyelesaian masalah hubungan industrial ini penting dilakukan. Apalagi sudah mendekati hari buruh internasional, MayDay. (geh)

Tags: