Disnaker Surabaya Dukung Pembentukan Serikat Pekerja di Perusahaan Media

Surabaya, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya mendorong pembentukan serikat pekerja di perusahaan media. Sebab, sampai saat ini belum ada serikat pekerjaan di perusahaan media yang telah terdaftar di Disnaker Kota Surabaya.
Hal ini dikatakan Kepala Disnaker Kota Surabaya, Dwi Purnomo saat beraudiensi bersama perwakilan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) di Kantor Disnaker Jalan Jemursari, Selasa (13/9) kemarin. Mantan Camat Sawahan ini mendukung penuh lantaran kebebasan dalam berserikat telah diatur Undang-Undang 21 tahun 2000.
“Kami mendukung, karena bagi kami itu sangat penting. Terkait hal-hal yang bersangkutan dengan masalah ketenagakerjaan itu ada yang memperhatikan dan memperjuangkan. Disisi lain, juga membantu Disnaker untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” ujarnya saat ditemui Bhirawa di kantornya, kemarin.
Menurut Dwi, hal ini baru kali pertamanya serikat pekerja yang menaungi perusahaan media mencatatkan ke Disnaker Surabaya. Sebab, lanjut Dwi, masih banyak diketemukan perusahaan media yang berbuat sewenang-wenang kepada karyawannya.
“Nasibnya para pekerja itu jangan sampai dibuat mainan oleh para pengusaha. Nah, dengan adanya serikat ini manajemen perusahaan tidak melakukan kesewenang-wenangan kepada karyawannya,” tegasnya.
Diakui Dwi, SPLM telah mengajukan pendaftaran sebagai serikat pekerja ke Disnaker sekitar sepekan yang lalu. Namun, Disnaker masih memverifikasi persyaratan pembentukan SPLM sebagai serikat pekerja. Dwi mengatakan pekerja media memang harus membentuk serikat pekerja.
Sebagai buruh di perusahaan sektor lain, buruh di perusahaan media juga memiliki problem yang harus didampingi serikat pekerja. “Kalau ada serikat pekerjanya, buruh bisa mendapat pendampingan untuk memenuhi hak-haknya,” katanya.
Sambil menunggu verifikasi dan pencatatan sebagai serikat pekerja, Dwi minta pengurus SPLM segera bergerak ke perusahan media di Surabaya. Pasalnya, pembentukan serikat pekerja harus memiliki anggota di perusahaan. Setiap serikat pekerja harus memiliki minimal lima unit atau sektor di perusahaan. (geh)

Tags: