Disnaker Surabaya Panen Aduan PHK Akibat UMK Tinggi

Karikatur perusahaan bangkrutSurabaya, Bhirawa
Tingginya besaran Upah Minimum Kota (UMK) di Surabaya di tahun 2015, membuat beberapa perusahaan melakukan rasionalisasi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran. Ratusan karyawan diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan karena tidak mampu menggaji sesuai UMK yaitu Rp 2,71 juta. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya dibanjiri pengaduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Dwi Purnomo mengatakan, banjirnya pengaduan karyawan dari beberapa perusahaan swasta karena di-PHK secara massal oleh perusahaannya. PHK massal ini lantaran nilai UMK di Surabaya cukup tinggi, bahkan melebihi besaran UMK di Jakarta yaitu Rp 2,7 juta.
” Kami (Disnaker) tetap berusaha keras untuk selalu membuat terobosan-terobosan agar tidak terjadi PHK secara massal. Selain itu, agar dunia usaha tetap berjalan kondusif, sehingga dunia investasi Surabaya tetap berjalan dengan baik,” ujar Dwi Purnomo ketika ditemui Bhirawa diruang kerjanya, Senin (12/1).
Mantan Camat Sawahan ini juga mengatakan, mengingat Surabaya adalah barometer ketenagakerjaan Jawa Timur serta nasional, PHK secara massal tidak boleh dijadikan dasar ketika ada kaitannya dengan kenaikan UMK.
” Goalnya pertumbuhan ekonomi tetap jalan dan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan,” tambah Dwi.
Dirinya menambahkan, perlu adanya komunikasi diantara pihak karyawan, pengusaha, serta pemerintah untuk menemukan solusinya. ” Besok (hari ini, Selasa) akan ada rapat tripartit membahas terkait permasalahan ini. Intinya mencegah timbulnya PHK karena alasan kenaikan UMK, biar Surabaya tidak gejolak,” imbuhnya.
Kasi Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Surabaya, Irwan Ario Wibowo memaparkan, peran Disnaker Surabaya sendiri adalah mengakomodir semua permasalahan perburuhan dan mengendalikan mogok kerja yang terjadi di Surabaya. ” Waktu itu ada yang mogok kerja, setelah kami kondisikan tidak jadi mogok kerja,” paparnya.
Dirinya mendata, dari awal Desember 2014 hingga saat ini sudah ada 947 karyawan yang mengadu ke Disnaker Kota Surabaya terkait PHK massal. Dari 947 karyawan, 17nya melaporkan pengaduannya secara pribadi.” Banyaknya karyawan swasta mengadu ke sini karena dampak dari besaran UMK 2015 di Surabaya,” kata mantan mediator Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Surabaya ini. (geh)

Perusahaan Yang Diadukan karena Hubungan Kerja sejak Desember 2014
1.  PT Infomedia Nusantara, Jalan Menur 34 F, terkait perubahan status karyawan menjadi freelance. Ada 53 karyawan yang mengadu
2.  PT Hasil Abadi, , di Jalan Rungkut terkait PHK massal sebanyak 51 karyawan
3.  PT Multiplas Indo Jaya, Jalan Tanjung Sari Mas No.4, terkait pengusaha belum bisa memenuhi UMK 2015, dengan total karyawan 60 orang
4.  PT Bumi Menara Internusa, Jalan Margomulyo No.3, terkait perusahaan lakukan PHK massal sebanyak 746 karyawan
5.  PT Istana Tiara, Jalan Buntaran No.8, terkait PHK massal karena perusaahan merelokasi ke luar ring 1, dengan total karyawan 200
6.  Perorangan yang mengadu sebanyak 17 karyawan dari berbagai perusahaan swasta

Tags: