Disnakertran Kabupaten Trenggalek Tekan Penurunan PMI Ilegal

Suparman

Trenggalek, Bhirawa
Keinginan masyarakat yang menjadi pekerja migran biasanya ada yang memilih jalur pintas, dengan melamar melalui agen ilegal sehingga rentan menjadi korban perdagangan orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Trenggalek ( Dinaskertran), Nanang Budiharto melalui Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suparman menjelaskan, masyarakat banyak yang berargumen dalam pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal lebih gampang tanpa memikirkan dampak yang dialaminya.
”Sebagian masyarakat mempunyai pandangan, dalam prosedur pemberangkatan PMI ilegal lebih gampang. Sehingga mereka memilih jalan pintas tanpa memikirkan risikonya,” kata Suparman.
Lebih lanjut, Suparman menjelaskan, untuk menjadi pekerja migran melalui jalur resmi memang membutuhkan waktu yang tidak instan. Para calon pekerja harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengikuti serangkaian pelatihan kerja sebelum dikirim ke negara tujuan mereka. Hal itu dimaksudkan agar para pekerja migran mengenal wilayah dan suasana kerja di sana sehingga tidak gagap saat bekerja.
Dengan cara pemberangkatan pekerja migran secara resmi, PMI akan mempunyai kejelasan hukum serta kejelasan penempatannya. Mereka akan mengetahui kerja dimana, jenis pekerjaan jelas, agensinya jelas, ketika sampai di negara tujuan bisa langsung diterima Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat. Dan keberadaannya diketahui, sehingga bila terjadi hal – hal yang tak diinginkan bisa segera diinformasikan di negara asal.
Sementara itu, agen – agen ilegal biasanya memang tidak memerlukan waktu lama dalam pemberangkatannya, namun mereka para (PMI ilegal) tak memikirkan resiko yang dialami ketika sampai dinegara tujuan.
Seperti pekerja migran yang tidak melalui prosedur resmi. Seandainya mereka tidak diberikan upah oleh majikan, maka dia tidak bisa menuntut apa – apa, dan bila dalam kondisi sakit atau meninggal dunia akan sulit untuk mengurusnya.
Lebih lanjut, Suparman menerangkan, akan terus berupaya menekankan penurunan PMI ilegal di Trenggalek. Selain dengan desmigratif, upaya pencegahan adanya PMI ilegal melalui sosialisasi kepada PMI yang berangkat secara resmi untuk menginformasikan kepada saudaranya, bahwa menjadi PMI resmi lebih mudah. Dan bagi penyalur tenaga kerja ilegal ada sanksi berupa pidana perdagangan orang. [wek]

Tags: