Disnakertranduk Jatim Deadline Penangguhan UMK Hari Ini

Demo UMKPemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim memberi tenggang waktu (deadline) pelaku usaha yang masih ingin mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga hari ini (22/12-red). Padahal institusi ini sudah memberi batas akhir Minggu  (21/12).
Kepala Disnakertransduk Jatim, Dr H Edi Purwinarto mengatakan, saat ini sudah ada 26 perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan. Rata-rata perusahaan tersebut merupakan industri padat karya yang bergerak di bidang alas kaki, furnitur, hingga tisu yang berada di Kota Surabaya, Kab Gresik, Kab Sidoarjo, Kab Pasuruan, Kab Mojokerto, dan Kab Malang.
“Sepertinya, tahun ini nampaknya tak begitu banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Tak seperti tahun sebelumnya, ada 54 perusahaan yang berkeberatan karena kondisi manajemen dan finansialnya tak bisa mengikuti hasil UMK,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, Disnakertransduk Jatim masih melangsungkan proses meneliti persyaratan administrasi dari masing-masing industri/perusahaan yang telah mengajukan penangguhan UMK. Misalkan, neraca belum dikirim dan lainnya.
“Persyaratan administrasi memang harus segera disempurnakan untuk bisa disetujui penangguhannya,” ungkapnya.
Menurutnya, proses administrasi yang telah dilakukan penilaian atau penelitian oleh Disnakertransduk Jatim selanjutnya akan dibawah ke rapat di Dewan Pengupahan Jatim. Dalam kesempatan itu, Dewan Pengupahan tidak hanya membahas mengenai UMK namun juga terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Untuk usulan UMSK saat ini yang sudah masuk seperti Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto. Sedangkan Surabaya memang datanya didukung kesepakatan asosiasi sektor dan serikat sektor. Sedangkan Pasuruan dan Sidoarjo ditetapkan bupati, dan Mojokerto masih dalam proses usulan. Maka yang ditetapkan UMSK adalah Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan,” katanya.
Di sisi lain, penarikan anggota Apindo dari Dewan Pengupahan disertai dengan gugatan di PTUN, papar Edi, Disnakertransduk Jatim tetap akan taat pada hukum. “Kita tetap hadir dengan memberikan keterangan di persidangan gugatan PTUN,” ungkapnya.
Jika memang nanti seandainya gugatan PTUN memenangkan Apindo, Edi mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil nyata dari PTUN. “Nanti akan kita lihat dulu apa yang diinginkan Apindo dalam putusan gugatan di PTUN tersebut. ”Kita akan ikuti dan saat ini belum tahu hasilnya seperti apa,” katanya.
Terkait ada perusahaan yang memindahkan lokasinya ke daerah lain, Edi menegaskan, sepanjang masih di Jatim, pihaknya tidak akan mempermasalahkannya. “Jangan sampai keluar dari Jatim,” tandasnya. [rac]

Tags: