Disnakertranduk Jatim Segera Rasia TKA Ilegal

tka ilegalPemprov Jatim, Bhirawa
Mengantisipasi masuknya tenaga kerja asing ilegal di Jawa Timur, pemprov akan melakukan razia di sejumlah daerah.
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Imigrasi dan Polda Jatim akan lakukan razia ke mal dan plasa yang ada di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik untuk mendata para tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Kepala Disnakertransduk Jatim, Drs Sukardo MSi mengatakan, para tenaga kerja asing itu umumnya datang ke Jawa Timur dengan menggunakan visa kunjungan wisata. “Informasi yang kami terima, banyak kios di mall dan plasa di Surabaya ternyata mempekerjakan tenaga kerja asing yang tak terdaftar,” katanya
Selain di Mall, Disnakertransduk Jatim juga menemukan sejumlah tenaga kerja asing yang bekerja dengan menyalahi prosedur kunjungan di sejumlah daerah. Salah satu contoh adalah di Nganjuk, dengan ditemukannya 20 warga China mengontrak sebuah ruko. Setelah didata, 20 warga China ini mengaku bekerja sebagai tenaga kerja kasar di sebuah perusahaan di daerah itu.
Puluhan warga China ini diketahui masuk Jawa Timur dengan menggunakan visa kunjungan wisata. “Saat ini 20 warga China tersebut masih dalam proses penyelidikan tim gabungan yang melibatkan Imigrasi, Disnaker Polda Jatim,” ujar Sukardo.
Selain di Nganjuk, tenaga kerja asing tanpa keahlian khusus juga ditemukan di Tuban, Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo juga di Surabaya. “Nantinya jika terbukti bekerja tanpa keahlian khusus, para tenaga kerja asing itu dipastikan akan segera dideportasi ke negara asal mereka,” tandasnya.
Dikatakannya juga sejak berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah ada 4.000 Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Jawa Timur. Dari jumlah itu, 45 persen TKA tersebut bekerja di bidang industri atau perusahaan, sedangkan 50 persen sisanya bekerja sebagai guru, perawat dan dokter.
“Dari 4.000 TKA itu kebanyakan bekerja di Surabaya, yakni sekitar 600-700 TKA. Sementara sisanya tersebar di daerah-daerah di Jatim” katanya
Namun, Disnakertransduk menemukan jumlah TKA yang bekerja di Surabaya tak sesuai dengan data. Padahal fakta di lapangan, ditemukan sebanyak 2.000 TKA bekerja di Kota Surabaya. Bahkan, Sukardo mendapat informasi dari masyarakat di daerah-daerah seperti di Bojonegoro, Tuban, Sidoarjo, Mojokerto terdapat TKA yang tidak memiliki dokumen.
Mengetahui hal tersebut, Sukardo mengaku telah menggandeng pihak Imigrasi, Kepolisian dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyelidiki hasil temuan tersebut.
“Saat kami melakukan pengecekan kemarin, kami menemukan 2.000 TKA di Surabaya. Padahal, catatan kami hanya ada sekitar 600 hingga 700 TKA di Surabaya. Kami harap pihak Imigrasi, Kepolisian dan SKPD menyelidiki dan mengusut adanya laporan dari masyarakat tersebut,” ujarnya. [rac]

Tags: