Disnakertranduk Waspadai TKA Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja

tenaga kerja asingDPRD Jatim, Bhirawa
Disnakertransduk Jatim minta masyarakat waspada terhadap munculnya tenaga kerja asing (TKA) yang menggunakan visa wisata. Dari hasil temuan di lapangan menyebutkan banyak dari TKA yang datang ke Jatim ternyata menyalagunakan visa wisata  tapi kemudian  bekerja. Apalagi sesuai ketentuan usia visa wisata sampai satu bulan lamanya.
Kadisnakertransduk Jatim, Sukardo mengakui banyak dari TKA yang menyalagunakan visa wisata, namun untuk bekerja. Jika ini ketahuan pihak migrasi langsung melakukan deportasi. Namun demikian ada yang tidak ketahuan, untuk itu diminta masyarakat untuk melapor ke Disnakertransduk jika menemukan TKA yang nakal tersebut.
“Saya minta masyarakat ikut mengawasi TKA yang nakal tersebut. Kami akan bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk melakukan deportasi. Karena temuan di lapangan, sangat banyak praktek seperti itu, khususnya TKA yang bekerja di toko-toko,”papar mantan Sekwan DPRD Jatim ini saat hearing bersama Komisi E DPRD Jatim,
Selasa (21/6).
Diakuinya jika jumlah TKA yang masuk di Jatim setiap tahunnya meningkat. Jika 2015 jumlahnya 1,600 orang, di tahun 2016 mencapai 3,460 orang. Adapun sekitar 40 persen dari Cina, Jepang 25 persen, India 13 persen, Malasyia 9 persen, Korsel 8 persen .
“Dan mereka ini menempati posisi manajer, tenaga kesehatan, tenaga pengajar hingga koki. Yang pasti setiap tahun kita mengecek visa bekerjanya. Dan mereka ini sudah tercatat di data milik Disnakertransduk,”lanjutnya.
Terpisah, Ketua Komisi E DPRD Jatim, dr Agung Mulyono mengakui jika TKA yang bekerja di Jatim setiap tahunnya mengalami peningkatan. Karenanya Disnakertransduk dan masyarakat tetap diminta waspada terhadap TKA ilegal. Biasanya mereka menyaru berwisata, tapi kenyataannya mereka masuk dunia kerja. Dan ini tentunya sangat merugikan tenaga kerja lokal.
“Dalam waku dekat ini kami berencana sidak di perusahaan-perusahaan yang disinyalir memperkerjakan TKA ilegal,”tegas politisi asal Partai Demokrat ini.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi E yang lain, Reno. Menurutnya masuknya TKA ke Jatim harus diwaspadai. Untuk itu, aparat di kab/kota diminta untuk bekerja keras mengidentifikasi terhadap setiap TKA yang ada di wilayahnya.
Dengan begitu jika mereka bekerja tanpa disertai surat izin bekerja dari Menakertransduk. maka langsung diberi sanksi untuk di deportasi. “Perda yang ada harus ditegakan. Sanksi tegas harus diberikan kepada TKA ilegal, termasuk bagi mereka yang memperkerjakan,”tegasnya. [Cty]

Tags: