Disnakertrans Jatim Buka Posko THR dan Lebaran

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Memberikan pelayanan terhadap masyarakat terus dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, diantaranya dengan membuka posko ketenagakerjaan yang menyangkut pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan posko lebaran bagi pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jatim.
Semenjak dibuka, posko pengaduan THR, Disnakertrans Jatim hanya menerima dua aduan terkait THR keagamaan. Meski masih minim keberadaan posko pengaduan THR, masih akan tetap beroperasi hingga memasuki H-1 sebelum libur hari Raya Idul Fitri.
Menurut Kadisnakertrans Jatim, Setiajit SH MM, data yang ada ini menandakan finansial perusahaan membaik meski beberapa waktu lalu Jatim dihadapkan pada serangkaian teror bom. “Diharapkan memang terjadi penurunan pengaduan. Dulu di hari yang sama sudah puluhan pengaduan kita terima, sekarang masih dua. Semua pengaduan dari perusahaan padat karya dan mereka berada di ring satu,” kata Setiajit, Selasa (5/6).
Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Bagi perusahaan yang diadukan belum bayar THR saat ini mediasi terus dilakukan dan dijanjikan sebelum tanggal 8 Juni terbayarkan.
“Persoalannya memang perusahaan itu minta penangguhan UMK tahun 2018 dan pak gubernur telah menetapkan penangguhan upah perusahaan itu.Tapi hanya pada 6 bulan pertama, pada periode berikutnya upa sesuai kabupaten/kota, sedangkan buruh mintanya THRnya upah minimum 2018. Ini tim kami juga sudah bekerja, Insyallah akan dibayarkan,” terangnya.
Adanya Posko THR di kantor Disnakertrans tiap daerah, kata Setiajit, diharapkan dapat menjadi jembatan antara buruh dan pekerja yang menginginkan kejelasan baik itu cara menghitung (THR) dan permasalahan ketenagakerjaan lainnya.
Jika dari batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak menepati janjinya atau tidak membayarkan hak THR bagi pekerjanya, pria yang juga menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jombang ini menyebut sanksi akan menanti.
“Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016, tentang pemberian tunjangan hari raya keagaaman, sanksinya relatif ringan ya hanya administratif. Semisal tidak boleh perpanjangan izin usaha, maupun buka usaha lain. Bila perlu izin kita cabut, ” ungkap Setiajit.
Sementara, Disnakertrans Jatim juga membuka posko lebaran bagi pekerja PMI/TKI asal Jatim dengan harapan bisa turut membantu kelancaran kepulangan PMI/TKI ke daerah asal. Tahun 2017 lalu, Disnakertrans Jatim juga dilakukan hal yang sama.
Disnakertrans Jatim juga menugaskan petugas penjaga di Bandara Juanda, yang dimulai dari H-20 hingga H+13 (jumlah penjaga yang berbeda setiap shiftnya, red), dengan dua shift, yaitu shift pagi dan shift sore-malam.
Dijelaskannya, pada Juni 2017, total kepulangan PMI/TKI lebaran melalui bandara Juanda sebanyak 6.480 orang, yang terdiri 38.18 selesai kontrak, 58,30 persen cuti, dan 3,51 persen karena kasus. Kenaikan PMI/TKI yang pulang melalui bandara Juanda biasanya mulai H-19 sebelum lebaran.
“Seiring dengan itu, tentunya remitansi TKI asal Jatim juga diperkirakan turut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” tandasnya.
Tahun 2017 lalu, estimasi uang remitansi yang dibawa PMI/TKI ke Jatim saat berlebaran dari sejumlah 6.480 orang dengan rata-rata membawa Rp 20-35 juta per orang untuk masa kontak dua tahun atau sekitar Rp 129.600-226.800 miliar.
Jika dilihat dari tahun 2015, remitansi sebesar Rp 2,6 triliun, lalu 2016 Rp 4,5 triliun, dan 2017 Rp 7,7 triliun. “Tahun ini pasti juga meningkat, seiring dengan peningkatan pendapatan mereka juga,” ujarnya lagi.
Untuk PMI/TKI (terhitung Desember 2017, red), lanjutnya, asal daerah terbanyak berada di Ponorogo, Blitar, Malang, Tulungagung, dan Banyuwangi. Negera tujuan terbanyak Hongkong, Taiwan, Malaysia, Brunai Darusalam, dan Singapura. Penempatan embarkasi Surabaya 36.426 orang, dan non embarkasi Surabaya sebanyak 27.072 orang. Jadi total penempatan TKI Jatim tahun 2017 sebanyak 63.498 orang.
Lebih lanjut, Setiajit juga mengatakan, menjadi PMI/TKI yang ingin bekerja di luar negeri, saat ini harus melalui jalur prosedural dan aman. “Jangan asal mendapatkan informasi. Calon PMI/TKI bisa juga langsung ke Unit Pemerdayaan Pekerja Migran Indonesia atau ke UPT P3TKI Disnakertrans Jatim, sesuai jam kerja mulai senin hingga jumat,” katanya. [rac]

Tags: