Disnakertrans Jatim Dorong Perusahaan Ajukan Penangguhan

Himawan Estu Bagijo

Pemprov, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mendorong agar perusahaan di Jatim yang berkeberatan untuk menerapkan UMK Tahun 2020, agar segera melaporkan pada Disnakertrans Jatim, sebelum putusan penangguhan tersebut dilakukan Gubernur Jatim pada 20 Januari 2020.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, perusahaan atau industri yang mengajukan penangguhan hanya 113 perusahaan, dan bisa dikatakan jumlahnya antara 5-10 persen saja dari total jumlah perusahaan di Jatim.
“Kita mendorong perusahaan yang mengajukan penangguhan harusnya lebih banyak, supaya realitas perusahaan yang tidak mampu itu lebih kelihatan. Biasanya yang terjadi tiap tahunnya, perusahaan yang melaporkan jumlahnya sedikit, disisi lain mereka menerapkan UMK juga sedikit. Bahkan yang membayar UMK tidak lebih dari 20 persen,” kata Himawan Estu Bagijo.
Dikatakannya, paling lambat tanggal 16-17 Januari 2020, bagi perusahaan yang ingin penangguhan agar segera melaporkan pada Disnakertrans Jatim. Selanjutnya, nanti tim verifikasi Dewan Pengupahan Jatim akan terjun untuk melihat keabsahan bukti audit keuangannya, dan melihat kesepakatan antara perusahaan atau pengusaha dengan unsur pekerjanya.
Menurutnya, perusahaan yang melaporkan penangguhannya nantinya akan menjadi sah ketika UMK tahun 2020 sudah mulai diterapkan. Lain halnya jika perusahaan yang tidak melaporkan, maka ditanggung sendiri. Artinya, bisa saja pekerja mendemo perusahaan agar dibayarkan sesuai UMK 2020, padahal secara finansial perusahaan tidak mampu, maka dampaknya perusahaan itu bisa tutup.
“Namun, saya berharap pekerja di Jatim tetap menjaga kondusifitas di Jatim. Jika ada masalah, maka baik pekerja maupun perusahaan bisa menyelesaikan melalui jalur bipartit dan membuat perjanjian kerjasama,” katanya usai peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2020 di Lapangan Sepak Bola kawasan SIER Surabaya, Senin (13/1).
Dikatakannya, penangguhan UMK 2020 bisa dikabulkan itu salah satu syaratnya adalah persetujuan dari pekerja melalui perjanjian kerjasama. Selain itu, jika memang perusahaan tidak sanggup membayar UMK atau membayar dibawah UMK, maka paling tidak perusahaan/pengusaha itu wajib mengikutkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait perusahaan keberatan dengan UMK 2020 dan memindahkan ke daerah lain, Himawan tidak mempermasalahkan asal lokasi pindahnya tetap diwilayah Jatim. Bahkan, pihaknya siap untuk membantu dalam menyalurkan tenaga kerjanya yang terampil atau tenaga kerja lokal.
Diakuinya ada beberapa perusahaan yang memindahkan lokasinya dari Sidoarjo pindah ke Nganjuk maupun Madiun. “Ada dua faktor yang mempengaruhi pindahnya perusahaan itu, pertama padat karya, dan kedua karena produk yangsama. Ketika produk sama baik di ring satu atau diluar ring satu, maka produk itu tidak bisa bersaing di pasar, dan akhirnya perusahaan itu mencari upah yang lebih rendah,” ujarnya. [rac]

Tags: