Disnakertrans Jatim Imbau Pencari Kerja Kritis Cermati Lowongan Kerja

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim melangsungkan imbauan pada para pencari kerja, dan masyarakat untuk lebih kritis dan cerdas terhadap iklan atau penyelenggaraan lowongan kerja atau event job fair.
Selain itu, pencari kerja dan masyarakat diimbau menggunakan layanan bursa kerja resmi yang diselenggarakan oleh Disnaker setempat atau melalui media online www.infokerja-jatim.com milik Disnakertrans Jatim.
Hal ini diketahui pada beberapa waktu lalu, tim Disnakertrans Jatim bersama pengawas ketenagakerjaan adakan sidak (inspeksi mendadak) atas penyelenggaraan Job Fair swasta ( Job Fair Career Indonesia) yang berlokasi di Gedung JX International Expo Surabaya.
Hadir dalam sidak tersebut petugas Disnaker Kota Surabaya yang bertugas mengecek data perijinan penyelenggaraan kegiatan, sesuai tidak dengan Permenaker No. 07 tahun 2008 yang sudah diubah dan direvisi dalam Permenaker No. 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja.
Sidak tersebut dilaksanakan karena ditengarai banyak pelaksanaan job fair yang dilakukan pihak event organizer (EO) selama ini memungut biaya kepada pencari kerja, atau dikemas dalam penyelenggaraan seminar yang dilanjutkan dengan melamar pekerjaan. Namun kenyataannya dilapangan untuk masuk dan mengikuti kegiatan tersebut pencari kerja diwajibkan membayar.
Kepala Disnakertrans Jatim, Dr H Sukardo MSi mengatakan, penyelenggaraan job fair yang diselenggarakan CV. Job Carrer for Indonesia yang dipimpin oleh Ricky Januar Jaja Suputra telah melanggar Konvensi ILO No. 88, Surat Edaran Menaker No 11tahun 2015 dan Permenaker No. 39 tahun 2016 pasal 54 ayat 3.
Dalam aturan kebijakan itu menyatakan, penyelenggaran job fair wajib memperoleh persetujuan dari Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kab/kota. Lalu, harus melakukan pengajuan permohonan dengan melampirkan SIUP, rencana jumlah perusahaan, perkiraan lowongan dan penempatan yang ditargetkan, dan surat penyataan. Dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.
“Saya sudah melayangkan surat ke perusahaan itu. Diharapkan juga Pemkab/kota turut melangsungkan pengawasan yang sama,” katanya.
Berdasar kenyataan tersebut, maka tim Disnakertrans Jatim memberi teguran dan pembinaan berupa penghentian pungutan biaya masuk bagi pencari kerja dan membuat surat penyataan oleh penyelenggaran untuk tidak mengulang lagi serta taat pada aturan yang berlaku. [rac]

Tags: