Disnakertrans Kab.Malang Sambut Kenaikan UMK

UMKKab Malang, Bhirawa
Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) terkait kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2016, hal ini membuat UMK Kabupaten Malang lebih tinggi jika dibanding Kota Malang dan Kota Batu. Karena biasanya, UMK Kabupaten Malang lebih kecil dari Kota Malang.
Hal tersebut telah dibenarkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Razali, Senin (23/11), kepada wartawan, jika Gubernur Jatim telah memutuskan UMK 2016 Kabupaten Malang sebesar Rp2,188 juta. Sedangkan untuk UMK Kota Malang hanya sebesar Rp2.099 juta, dan UMK Kota Batu sebesar Rp 2.026 juta.
“Sebelumnya UMK Kabupaten Malang hanya sebesar Rp 1.962 juta, atau ada kenaikan UMK sebesar Rp 226 ribu,” ungkapnya.
Dengan kenaikan UMK tersebut, kata dia, tentunya disambut baik oleh para pekerja, karena hal itu telah meningkatkan kesejahteraan para pekerja, khususnya pekerja pabrik.
Sementara kenaikan UMK itu, karena seiring adanya kebutuhan barang komoditi saat ini naik.  Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengusulkan UMK 2016 Kabupaten Malang ke Gubernur Jatim sebesar Rp 2,2 juta.
“Usulan Pemkab Malang tersebut berdasarkan pertimbangan kemampuan perusahaan dan kejahteraan para pekerja. Sehingga dengan keputusan Gubernur itu, maka hanya selisih Rp 12 ribu dari usulan Pemkab Malang yang diajukan ke Gubernur Jatim.” jelas Razali.
Secara terpisah, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Malang Raya M Safril mengatakan, seharusnya Gubernur Jatim dalam penentuan UMK, diharapkan sesuai dengan keinginan para pekerja yaitu pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Nyatanya sampai hari ini tidak pernah bisa dikatakan tercapai, karena banyak proses yang harus dilalui degan benar. Selain itu, di dewan pengupahan sendiri ternyata tidak dilakukan sesuai prosedural,” terangnya.
Terus terang, ia melanjutkan, di dewan pengupahan masih terjadi hegemoni pengusaha dengan kepentingannya dan kooptasi rezim sebagai salah satu unsur penjaga modal. Sementara 25 tahun silam, upah pekerja pabrik masih dua kali lebih tinggi dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II. Kemudian 15 tahun terakhir ini, upah pekerja setara dengan gaji PNS, dan hari ini upah pekerja jauh tertinggal tiga kali gaji PNS.
“Seharusnya secara rasional upah pekerja harus tetap perbandingannya dengan gaji PNS yaitu dua kali lebih tinggi. Apalagi dengan munculnya Rancangan Peraturan Pengupahan (RPP) yang baru. Sehingga hal itu semakin memperburuk kondisi pekerja yang sudah jatuh masih tertimpa tangga,” papar Safril. [cyn]

Tags: