Disnakertrans Mojokerto Buka Posko Pengaduan THR

Posko pengaduan disiapkan di Kantor Disnakertrans Kota Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

Posko pengaduan disiapkan di Kantor Disnakertrans Kota Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

Pemkot Mojokerto, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto membuka Posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di kantornya, di Jl Bhayangkara Nomor 42 Mojokerto.
Posko yang dibuka selama hari kerja itu untuk menampung pengaduan karyawan ataupun buruh yang tak mendapatkan THR dari perusahaan secara benar.
Posko pengaduan dibuka di Kantor Disnaker selama awal Ramadan hingga Lebaran. Selain membuka Posko, Disnaker juga mengirim surat seruan kepada seluruh perusahaan agar segera mencairkam hak karyawannya.
”Kita buka Posko THR ini untuk menampung pengaduan buruh yang mengadu soal permasalahan THR. Kami akan membantu menjembatani menyelesaikan masalah yang muncul,” terang Kepala Disnakertrans Kota Mojokerto, Amin Wakhid, Kamis (25/6) kemarin.
Amin mengatakan, pihaknya akan membantu menjembatani para kayawan atau buruh dengan pengusaha yang mengalami permasalahan terhadap THR yang harus dibayarkan sejak H -7. Mengenai pembayaran THR itu, didasari Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nomor 07/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR dan himbauan mudik. Kemudian SE itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati seluruh Indonesia.
”Kami siap menampung setiap pengaduan yang masuk. Dan akan kami bantu penyelesaiannya dengan perusahaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dikatakan Amin, sanksi bagi perusahaan nakal yang tak mau memberikan THR tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing perusahaan. Dan Jika tak dibayar bisa diperselisihkan melalui hubungan industrial. ”THR adalah hak normatif yang harus diterima buruh atau karyawan setiap tahunnya sebelum Hari Raya,” jelasnya.
Amin juga menegaskan, soal besarnya nilai THR yang diberikan, minimal satu bulan gaji dan itu telah diatur dalam UU. JIka para karyawan atau buruh belum ada satu tahun masa baktinya, maka jumlah yang diterima yaitu masa kerja dibagi dua belas bulan dikaliikan satu bulan upahnya.
Seruan yang sama disampaikan sejumlah lembaga buruh. Ketua Koalisi Bersama Rakyat (Kobar) Khusairi alias Toyek, pihaknya mewarning perusahaan agar tak lalai mengucurkan THR selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran. ”Diharapkan hak buruh diberikan sebelum Lebaran. Sebab hal itu diatur dalam UU dan ada sanksi pidana jika tidak dilakukan,” kata Toyek. [kar]

Tags: