Disnakertrans Mojokerto Sidak THR

Petugas Disnakertrans Kota Mojokerto (baju batik) melakukan Sidak pemberian THR di Toko Handphone Top Sell, Senin (13/7) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Petugas Disnakertrans Kota Mojokerto (baju batik) melakukan Sidak pemberian THR di Toko Handphone Top Sell, Senin (13/7) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto melakukan  inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan dan toko di Kota Mojokerto. Sidak dilakukan untuk melakukan crosscek  pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepada karyawannya.
Perusahaan yang disidak kemarin diantaranya, RS Gatoel di Jl R Wijaya, serta Toko Handhone Top sell di Jl Bhayangkara Kota Mojokerto. Dua petugas Disnakertrans Kota Mojokerto langsung menuju ke ruang administrasi dan menanyakan tentang pemberian THR oleh pihak manajemen kepada karyawan. Setelah dari RS Gatoel, petugas kemudian menuju toko handphone di Jl Bhayangkara. Tak hanya General Manajer (GM) saja yang ditanya petugas namun juga karyawan.
Salah satu karyawan Top Sell, Dwi Ratna mengatakan, ia sudah menerima THR dari tempatnya bekerja yang nilainya satu kali gaji. ”Hari ini, THR sudah dibagikan. Saya sudah bekerja disini sekitar 10 tahun sehingga saya menerima THR besarnya satu kali gaji. Gaji saya sudah di atas UMK Kota Mojokerto,” ungkap salah seorang karyawan, Senin (13/7) kemarin.
GM Top Sell, Agus Darmawan mengatakan, pemberian THR dilakukan H-4 lebaran. ”Hari ini, kami baru memberikan THR karena THR maupun gaji diberikan lewat rekening. Pemberian THR, masa kerja di atas enam bulan tidak full tapi ada rumusnya. Untuk karyawan training tak dapat THR,” katanya.
Masih kata Agus, gaji karyawan di tempatnya sudah di atas UMK Kota Mojokerto Rp1.450.000 atau setara karyawan training. Di Top Sell, lanjut Agus, jumlah karyawan sebanyak 100 orang ditambah 10 outshorching. Kebijakan libur di Top Sell hanya dua hari atau hari H lebaran namun karyawan diberikan cuti setelah lebaran.
Kasi Pengawas Tenagakerjaan, Disnakertrans Kota Mojokerto, Seno Handi mengatakan, tujuan Sidak yakni untuk monitor pelaksanaan THR yang diberikan rutin tiap tahun. ”Situasi Kota Mojokerto kondusif karena tak ada pengaduan tentang perusahaan yang tak memberikan THR,” jelasnya.
Meski pihaknya memberikan deadline pemberian THR H-5, namun untuk perusahaan yang baru memberikan THR hari ini, pihaknya memakluminya. Menurutnya, hingga kini Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk pemberian THR belum sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 7/MEN/VI/2015.
”Kami akan mendata jumlah UKM di Kota Mojokerto serta mengevaluasi lagi. Meski tak tercantum dalam SE itu, baik pemberian THR maupun sanksi tegas tapi kami akan memediasi agar UKM memberi THR sesuai dengan kemampuan perusahaan yang merujuk pada PP atau Permenaker,” tegasnya. [kar]

Rate this article!
Tags: