Disnakertrans Siap Kawal Pelaksanaan Pemberian THR

Kadisnakertrans Jawa Barat, Rachman Taufik Garsadi

Jakarta, Bhirawa.
Kewajiban membayar THR (Tunjangan Hari Raya) bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, bisa diperingan bilamana perusahaan dapat membuktikan ketidak mampuan keuangannya lewat laporan keuangan yang transparan kepada Disnaker setempat.

“Diutamakan adanya dialog antara perusahaan dan pekerja, dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemda provinsi bisamenjadi penengah dalam dialog untuk mencapai kesepakatan, tersebut,” ungkap Kadisnakertrans Jawa Barat, Rachman Taufik Garsadi menjawab wartawan, di Bandung.

Disebutkan, namun keringanan yang dapat ditolerir sesuai Surat Edaran Menaker, hanyalah soal waktu pembayaran. Mengenai besaran THR, semua ahaan di Indonesia, wajib membayar sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Menurut Rachman T Garsadi, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku. Dengan para Pengawas tenaga kerja, pihaknya akan terus mengawal pemberian THR, sampai seluruh perusahaan di wilayahnya, betul betul mematuhi aturan dan perjanjian kerja bersama.

Disebutkan, pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda, dimaksud kan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. 

THR harus dibayarkan selamat lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI nomor …….tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR, harus membuktikan ketidak mampuannya  pekerja lewat laporan keuangan yang transparan. [ira]

Tags: