Disnakertrans Warning 764 Perusahaan

Posko Pengaduan THR

Posko Pengaduan THR

(Harus Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran)
Kab Mojokerto, Bhirawa
Pemkab Mojokerto melalui Disnakertrans memberikan warning kepada 764 perusahaan di wilayah Mojokerto, agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tak melebihi waktu. Pemkab menentukan perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H – 7 lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab Mojokerto, Tri Mulyanto menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu telah menerima surat pemberitahuan sejak pekan lalu.
”Kami mengirim surat itu bersamaan ke seluruh perusahaan itu hingga jelang tenggat waktu pemberian THR pada H-7 atau sekitar tanggal 29 Juni dan 30 Juni,” papar Tri Mulyanto , SeninĀ  (20/6) kemarin.
Menurut Tri Mulyanto, setelah surat itu diterima perusahaan-perusahaan itu maka ada tim disnaker yang akan memonitor ketentuan pemberian THR di tiap perusahaan. Agar lebih efektif, maka Tim Disnaker juga bekerjasama dengan serikat buruh untuk pantauan perusahaan yang diindikasikan membandel membayar THR.
”Anggota kami terbatas, sehingga pantauan bersama serikat buruh bisa maksimal,” ujarnya.
Tak hanya sekadar pantauan saja, Disnaker juga membuka Posko pengaduan mulai pekan lalu. Namun sampai saat ini, dia belum mendapatkan laporan pengaduan dari posko terkait bandelnya perusahaan. Hanya saja, saat ini pantauan ke perusahaan lebih fokus hingga H-7 Lebaran, agar mereka tak melanggar Permenakertrans Nomor 6/2016 tentang pemberian THR.
”Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, membayar denda hingga pembekuan sementara kegiatan usaha,” tandasnya.
Hal serupa juga dilakukan Disnaker Kota Mojokerto. Kepala Disnaker Kota Mojokerto Haryanto menuturkan, ada empat perusahaan menengah ke atas yang harus mengikuti ketentuan Permenakertrans Nomor 6/2016.
”Empat perusahaan itu di antaranya adalah Bumindo, Bokormas, dan pabrik sepatu Dragon. Mereka harus memberikan THR maksimal H-7 Lebaran,” terangnya.
Disnaker Kota Mojokerto juga membuka Posko pengaduan THR hingga akhir bulan ini. Posko pengaduan ini dibuka bersamaan dengan surat pemberitahuan yang dikirim ke empat perusahaan itu. ”Kami menunggu kepatuhan perusahaan itu memberikan THR pada buruhnya,” pungkasnya. [kar]

Rate this article!
Tags: