Disnakertransduk Ancam Sanksi Pekerja Asing Liar

pekerja asing ilegalPemprov Jatim, Bhirawa
Kembali Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur menegaskan bakal member sanksi pada  perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing tanpa disertai dokumen resmi.
Kadisnakertransduk Jatim, Sukardo, di Surabaya, Rabu (20/1) mengatakan, memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) serbuan tenaga asing tidak mungkin bisa dihindari. Karena itu pihaknya meyakini pekerja asing ilegal di Jawa Timur tinggi, sebab di Surabaya saja tenaga kerja asing yang tinggal berkisar 2.000 orang,  dengan 450 di antaranya sudah mendaftar ke Disnaker Surabaya.
Berbagai modus dilakukan agar tenaga asing dapat bekerja di dalam negeri, salah satunya dengan menyalah gunakan izin visa, maupun adanya perusahaan yang langsung merekrut tenaga asing tanpa melalui mekanisme yang benar.
“Kalau memang melanggar ya dideportasi,  kalau ada perusahaan yang melanggar akan dilaporkan ke Menaker, untuk kemudian izinnya di cabut, ” ujarnya.
Terkait hal itu, Sukardo mengaku segera melakukan pembatasan terhadap tenaga kerja asing yang masuk ke Jawa Timur,  salah satunya dengan cara menggandeng aparat kepolisian serta pihak imigrasi.  “Kita punya 200 petugas diterjunkan untuk mengawasi para tenaga kerja asing.” urainya.
Disnakertransduk Jatim mencatat hingga Agustus 2015, sebanyak 14 ribu tenaga kerja asing masuk ke Jawa Timur. Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kerja asing ilegal.
Paling banyak tenaga kerja asing berasal dari Cina dan Taiwan. Ada juga yang berasal dari negara-negara di Eropa, Jepang, serta Amerika.
“Umumnya, mereka bekerja di industri IT dan konstruksi dengan posisi menager ke atas,” terangnya.
Sukardo juga menekankan pentingnya penguasaan bahasa Indonesia bagi pekerja asing yang ingin bekerja di Jatim. Meski diakui apa yang diprogramkan ini berlawanan dengan langkah Kementerian Tenaga Kerja yang tidak lagi mensyaratkan penguasaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing, namun untuk di Jatim hal itu tidak berlaku.
“Jadi mereka yang ingin bekerja di Jawa Timur wajib menguasai bahasa Indonesia. Termasuk kewajiban memperbarui kontrak setiap tahun sekali dengan masa kerja di Jawa Timur maksimal 5 tahun,” imbuhnya. [rac]

Tags: