Disnakertransduk Anggap Tak Layak Kerja di Jatim

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasitk

76 TKA Tiongkok di Proyek Petrokimia Gresik
Pemprov ,Bhirawa
Disnakertransduk Provinsi Jatim menegaskan para tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok tidak layak kerja di perusahaan di Jatim karena tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada di MEA.
Kadisnakertransduk Jatim Sukardo mengaku sudah mendapat informasi adanya 76 TKA asal Tiongkok yang kini bekerja yang bekerja di sebuah proyek milik BUMN di Gresik. Saat ini mereka dipekerjakan PT Wuhan di pabrik Amoniak Urea II milik PT Petrokimia Gresik. Mereka diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan di Jatim, karena tidak memiliki keahlian khusus, melainkan sebagai tenaga kerja kasar.
“Kalau dilihat dari foto dan informasi yang saya terima, tenaga kerja kasar dari Tiongkok seperti itu seharusnya tidak boleh karena tidak termasuk dalam ketentuan pekerja asing yang boleh dipekerjakan di era MEA,” tegasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (15/12).
Syarat TKA bekerja di Jatim era MEA di antaranya harus bisa berbahasa Indonesia, memiliki keahlian khusus (spesialisasi) dan bekerja di level middle management (tingkat manajer ke atas).
Ia tidak memungkiri dari 3.460 TKA yang terdaftar masuk ke Jatim, sebanyak 40 persen berasal dari Tiongkok. Mereka tersebar di kawasan Industri yang ada di ring satu seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.
“Pelanggaran terbanyak TKA di Jatim adalah masuk dengan visa kunjungan wisata, tapi disalahgunakan untuk bekerja. TKA yang terdaftar itu masuk ke Jatim atas izin perusahaan yang mempekerjakan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, tim pengawas sudah turun melakukan pemeriksaan apakah ada kesesuaian IMTA dengan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Diberitakan sebelumnya, ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diduga dipekerjakan PT Wuhan di pabrik Amoniak Urea II milik PT Petrokimia Gresik. Mereka diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan di Jatim, karena tidak memiliki keahlian khusus, melainkan sebagai tenaga kerja kasar
“Sejak April hingga November 2016 ada TKA 76 orang asal Tiongkok. Perusahaannya ada tiga kontraktor. Pada Juni 2016 tim Disnakertransduk Jatim telah turun melakukan pengawasan,” terang Sukardo.
Hasil pengawasan pihaknya diketahui bahwa dari 76 orang TKA itu, untuk izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang masih berlaku hanya 32 orang TKA. Sedangkan sisanya 44 orang TKA masih proses perpanjangan alias masih diurus.
“Pada November 2016, juga telah dilakukan sweepping dari pihak Imigrasi Tanjung Perak. Kemudian, pada 1 Desember 2016 juga ada somasi dari asosiasi pekerja proyek di sana kepada perusahaan. Itu informasi dari Disnaker Gresik. Langkah selanjutnya, mereka melakukan koordinasi dengan imigrasi dan kepolisian,” tukasnya.
Sementara itu Ketua Forum Rakyat Jatim berdaulat Arif Fathoni mengatakan agak aneh jika kemudian  muncul sekian banyak TKA ilegal asal Tiongkok  yang bekerja cukup lama di wilayah Indonesia khususnya Jatim.
Bahkan Arif Fathoni menduga adanya proses pembiaran  atas kenyataan di lapangan ini ” Kami menduga ini proses pembiaran dari instansi yang berwenang entah di posisi siapa tepatnya” ujarnya.
Menurutnya TKA ilegal biasanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa dan izin tinggal sebagai turis dengan memanfaatkan pembebasan visa bagi setidaknya 17 negara oleh pemerintah Indonesia.
“Kedatangan mereka mestinya berombongan, kalau dalam sekian waktu sesuai undang-undang tidak segera meninggalkan Indonesia mestinya sudah bisa terdeteksi dengan mudah,” terang aktifis yang juga pengacara ini.
Sebagai tindakan dari terdeteksinya TKA Ilegal asal Tiongkok ini, Arif mengimbau kepada pihak berwenang, dalam hal ini Keimigrasian dan Disnakertransduk Jatim untuk bertindak tegas secara hukum.
Menurut Arif dalam Undang-undang Keimigrasian telah ditegaskan subyek hukum atas pelanggaran keimigrasian terkait tenga kerja asing adalah pihak TKA dan sponsor yang mendatangkan ke Indonesia.
“Jadi TKA yang secara illegal bekerja di Inoneisa adalah tindak pidana, subyeknya adalah TKA tersebut dan yang mendatangkannya. Mestinya tindakan hukumnya bukan sekedar deportasi tetapi juga denda sebesar Rp 500 juta padsa kedua pihak tersebut,” terang pria yang akrab dipanggil, Toni ini.
Sedangkan untuk Disnakertransduk Jatim, Toni menegaskan yang harus diperiksa intensif oleh penyidik terkait adalah pihak perusahaan sebagai subyek hokum dalam UU 13./2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kenyataan penggunaan TKA illegal di Gresik telah melanggar pasal-pasal tenaga kerja asing di UU 13/2003. ” Selain tak berizin, mereka jelas melanggar ketentuan karena pekerja asing yang ada di Inonesia harus berposisi di minimal level manajer dan bukan pekerja kasar. Harus ditindak dengan UU Ketenagakerjaan dengan denda Maksimal Rp400 juta,” tegasnya. [rac.gat]

Tags: