Disnakertransduk Bakal Gunakan UMK Lama

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim memberikan warning keras kepada Kabupaten Jombang dan Surabaya karena belum menyerahkan daftar usulan (Upah Minimum Kabupaten/Kota) .  Jika tidak segera menyerahkan Disnakertransduk akan menggunakan UMK lama.
“Kalau tidak segera menyerahkan mereka bisa gunakan UMK tahun sebelumnya. Saya masih menunggu terakhir hingga 14 November. Kalau tidak mereka akan ditinggal,” tegas Kepala Disnakertransduk  Jatim, Edi Purwinarto, Minggu (9/11).
Mengenai proses revisi usulan UMK ketika ada rencana kenaikan BBM pada bulan November ini, Edi mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat. “Kami masih menunggu hasil keputusan dari pusat mengenai hal itu,” ujarnya.
Sebelumnya Edi juga menjelaskan telah memberikan suatu panduan bagi Dewan Pengupahan yang saat ini masih melakukan pembahasan terkait besaran UMK masing-masing daerah. Adanya rumusan-rumusan tersebut maka akan memudahkan untuk melakukan penghitungan besaran UMK karena dilihat dari indikator yang ada.
“Rumusnya adalah KHL ditambah Inflasi, plus pertumbuhan ekonomi, tapi ini dengan satu catatan bahwa KHL nya itu harus sempurna, artinya penetapan KHL ditandatangani tiga unsur, yakni dari pengusaha, serikat pekerja, dan disaksikan pemerintah,” tandas Edi.
Sementara itu, katanya, jika tidak ada kesepakatan antar pengusaha dan serikat pekerja, maka Gubernur telah mengambil langkah-langkah, sehingga pada batas akhir yang sudah ditetapkan UMK 2015 dapat segera di umumkan, termasuk terkait revisi jika terjadi kenaikan BBM.  [rac]

Tags: