Disnakertransduk Jatim Buka Pengaduan THR 1 Juli

Posko Pengaduan THRPemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur berencana membuka Posko Pengaduan THR per 1 Juli 2015 sekaligus membentuk tim pengawas.
“Bagi pegawai, karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR bisa mengajukan pengaduan ke Posko yang berlokasi di kantor Disnakertransduk Jatim. Disnaker nanti nya akan menindak lanjuti dengan melakukan mediasi dengan perusahaan,” kata Plt Kadisnakertransduk Jatim, Drs Sukardo, Senin (22/6)
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten/Kota untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya maksimal ‘H-7″ (sepekan jelang) Lebaran 2014. Selain itu, ditegaskan kalau pemberian THR sifat nya wajib.
“Disnakertransduk Jatim mengikuti surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH MHum tentang pemantauan THR, sehingga perusahaan dapat memberikan hak bagi para pekerjanya,” katanya.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan secara bertahap di masing-masing sektor, seperti sektor perkebunan dan pertanian, sektor pertokoan, dan sektor jasa, agar pimpinan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya karena di Jawa Timur Sedikitnya terdapat 34 ribu perusahaan formal.
“Besarnya THR yang diberikan kepada karyawan itu disesuaikan dengan masa kerjanya dan diharapkan proporsional dengan masa kerja bagi karyawan yang belum genap satu tahun bekerja di perusahaan tersebut,” harapnya
Sukardo juga menambahkan, kalau pada tahun 2013, pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR ada 9 kabupaten/kota yang diadukan terdapat 48 perusahaan dan sebanyak 37 kasus dapat diselesaikan.”Sedangkan 2014, ada 11 kab kota dan ada 52 kasus yang sudah diselesaikan,” ujarnya. [rac]

Tags: